Berita Nasional

Urgensi Soal Aturan Pelabelan BPA Pada Galon Guna Ulang Dinilai Perdamindo Tidak Jelas

Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (Perdamindo) menilai, aturan pelabelan BPA dalam kemasan galon guna ulang tidak memiliki urgensi yang jelas.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Ilustrasi: Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (Perdamindo) menilai, aturan pelabelan BPA dalam kemasan galon guna ulang tidak memiliki urgensi yang jelas. 

"Jadi jangan seolah-olah ini hanya ingin menutup ataupun menjegal salah satu produsen, kenapa (wacana pelabelan BPA) baru sekarang? kenapa enggak dari dulu?"

"Buktikan bahwa apa dampaknya penggunaan galon BPA? Jangan tidak memberi bukti dan hanya atas sekedar larang saja," katanya.

BPOM dorong pelabelan BPA pada kemasan pangan lantaran menduga dampak negatif terhadap kesehatan manusia.

Sejauh ini, Perdamindo belum dapat laporan masyarakat yang mengaku mengalami gangguan kesehatan setelah puluhan tahun mengkonsumsi air dalam galon guna ulang.

Lagipula, kandungan BPA dalam kemasan galon saat ini masih dalam batas aman yakni 0,6 bpj sesuai dengan standar negara maju lainnya.

Ivan menilai bahwa saat ini opini yang ada terkait migrasi BPA sudah di luar nalar.

Beredarnya opini itu menunjukan, isu BPA dimunculkan karena adanya persaingan usaha saja.

Guru Besar Ilmu Gizi Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Hardinsyah mengatakan belum ada urgensi pelabelan BPA pada AMDK guna ulang.

Menurutnya, belum adanya bukti kuat yang menyatakan BPA dalam kemasan galon guna ulang itu berbahaya bagi kesehatan.

Dia menegaskan, regulasi pelabelan BPA harus berdasarkan bukti yang kuat.

Bukti berupa hasil kajian atau penelitian yang mengatakan bahwa BPA pada galon guna ulang memang benar-benar berbahaya untuk kesehatan.

"Jadi harus dengan protokol yang dapat dipertanggungjawabkan dan bukan asal-asalan," kata Ketua Umum PERGIZI PANGAN Indonesia ini.

Pakar hukum persaingan usaha, Prof Ningrum Natasya Sirait menegaskan bahwa setiap regulasi yang dibuat pemerintah harus melihat urgensi dan dampaknya bagi masyarakat dan industri.

Hal tersebut mengingat kepastian hukum dinilai sangat penting.

Dia melihat bahwa regulasi pelabelan BPA ini ada unsur persaingan usaha.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved