Berita Viral
Tak Ganas Seperti di Video Jilat Es Krim, Oklin Fia Tertunduk di Kantor Polisi
Tak ganas seperti di konten video sensual jilat es krim, selebgram Oklin Fia hanya tertunduk saat sambangi Polres Metro Jakarta Pusat.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tak ganas seperti di konten video sensual jilat es krim, selebgram Oklin Fia hanya tertunduk saat sambangi Polres Metro Jakarta Pusat.
Momen Oklin Fia sambangi Polres Metro Jakarta Pusat terekam video Kompas Tv pada Kamis (24/8/2023).
Terlihat Oklin Fia sambangi Polres Metro Jakarta Pusat bersama kuasa hukumnya Budiansyah.
Tak ada sepatah katapun yang dikeluarkan selebgram kontroversial tersebut. Tidak seperti biasanya memakai busana ketat, kali ini Oklin Fia tampil bak gadis-gadis berhijab pada umumnya.
Ia terlihat mengenakan kaus longgar berwarna hitam serta hijab berwarna coklat muda.
Oklin Fia tidak sedikit pun menengok ke arah kamera awak media. Ia langsung masuk ke dalam mobil usai diperiksa Polisi.
Kuasa hukum Oklin, Budiansyah mengatakan bahwa pihaknya siap bekerjasama dengan kepolisian dalam kasus dugaan konten pornografi dan penistaan agama. ini.
Baca juga: Cemas Diperiksa Polisi, Hidup Oklin Fia Kini Tak Semanis Es Krim yang Dijilat Dalam Videonya
“Kami komitmen bekerjasama dengan pihak kepolisian, dan siap jadi warga negara yang baik patuh pada hukum,” jelasnya.
Diketahui konten video selebgram Oklin Fia menuai kontroversi di masyarakat. Pasalnya, wanita berhijab itu membuat video tidak senonoh memakai hijab.
Oklin membuat video tengah makan sebuah es krim di depan kemaluan laki-laki.
Kasus inipun dibawa ke pihak berwajib atas dugaan penistaan agama.
Polisi akan meminta keterangan sejumlah ahli MUI untuk memastikan apakah aksi Oklin tersebut masuk ke dalam ponografi atau tidak.
Adapun pelapor Oklin Fia salah satunya Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia yang teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada Senin (14/8/2023)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.