SIM Keliling

Lokasi SIM dan Samsat Keliling Jakarta Senin 21 Agustus 2023

Simak lokasi SIM Keliling dan Samsat Jakarta yang diselenggarakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin (21/8/2023)

@TMCPoldaMetro
Pelayanan mobil SIM dan Samsat keliling Jakarta, Senin 21 Agustus 2023 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Simak lokasi SIM Keliling dan Samsat Jakarta yang diselenggarakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin (21/8/2023).

Layanan bus sim keliling ini untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Anda bisa tahu biaya perpanjangan di artikel ini. 

Buat Anda yang akan bayar pajak bisa dilakukan lewat Samsat Keliling Jakarta

Untuk perpanjangan SIM, selain di layanan SIM Keliling hari ini juga tersedia di unit Satpas.

Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Selatan: Halaman Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mal Citraland 

Jakarta Utara : LTC Glodok

Jam layanan SIM keliling mulai beroperasi dari pukul 08.00-14.00 WIB.

Syarat Perpanjangan SIM

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling Jakarta (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Lokasi Samsat Keliling 

- Jakarta Pusat : Parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 wib)

- Jakarta Utara : Parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00-14.00 wib)

- Jakarta Barat : Mal Citraland (09.00-14.00 wib)

- Jakarta Timur : Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00-15.00 wib) 

- Jakarta Selatan : Parkir Samsat dan gudang Sarinah Pancoran (08.00-15.00 wib) 

Biaya perpanjangan SIM

Biaya perpanjang SIM golongan A

Terdapat 2 jenis SIM golongan A, yakni SIM A dan SIM A Umum. 

SIM A
Terdapat 2 jenis SIM golongan A, yakni SIM A dan SIM A Umum. Untuk SIM A berlaku untuk pengemudi kendaraan pribadi dengan berat mobil tidak lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM A adalah Rp 80.000

SIM A Umum
SIM A umum ini diperlukan bagi Anda yang mengendarai kendaraan umum atau barang dengan berat tak lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM A Umum adalah Rp 80.000.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Masih Perbaikan Bisa Urus Pakai Aplikasi SINAR, Begini Caranya

Biaya perpanjang SIM golongan B

Untuk SIM golongan B, terbagi atas SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2, dan SIM B2 Umum

SIM B1
SIM B1 ini wajib dimiliki bagi pengemudi yang mengendarai kendaraan pribadi atau perorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM BI adalah Rp 80.000

SIM BI Umum
Sama dengan SIM B1, SIM B1 Umum ini digunakan untuk pengendara kendaraan umum dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM BI Umum adalah Rp 80.000.

SIM B2
SIM B2 ini digunakan untuk pengemudi kendaraan berat, kendaraan penarik dengan gandengan dimana kendaraan itu merupakan milik pribadi. Untuk biaya perpanjang SIM B2 masih sama, yakni Rp 80.000

SIM B2 Umum
SIM B2 Umum ini berlaku bagi pengemudi kendaraan berat, atau kendaraan penarik umum. Sedangkan biaya perpanjang SIM B2 Umum ini adalah Rp 80.000

Biaya perpanjang SIM Golongan C

Terdapat 3 jenis SIM C, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Perbedaan ini diberlakukan berdasarkan kubikasi kendaraan roda 2 atau motor.

SIM C
SIM C digunakan untuk pengemudi motor dengan kubikasi mesin kendaraan tak lebih dari 250 cc. Biaya perpanjang SIM C adalah Rp 75.000.

SIM CI
SIM C1 berlaku bagi pengemudi motor dengan cc antara 250 – 500 cc. Biaya perpanjang SIM C1 adalah sebesar Rp 75.000.

SIM C2
SIM C2 diberlakukan bagi pengemudi motor dengan cc lebih dari 500. Dengan biaya perpanjang SIM C2 sebesar Rp 75.000.

Perpanjangan SIM golongan D

Terdapat 2 jenis SIM dari golongan D, yakni SIM D dan SIM D2. SIM D khusus untuk pengemudi penyandang disabilitas.

SIM D

SIM D digunakan bagi pengendara yang memiliki keterbatasan fisik untuk mengendarai motor. Biaya perpanjang SIM D adalah Rp 30.000

SIM D1

Bagi penyandang disabilitas yang ingin mengendarai mobil, maka diberlakukan SIM D1. Adapun biaya perpanjang SIM DI adalah Rp 30.000

Selain biaya diatas, berlaku pula biaya untuk tes psikologi sebesar Rp.37,5 ribu. Biaya cek kesehatan sesuai dengan kebijakan klinik yang dipilih, dan biaya asuransi sebesar Rp. 50 ribu.

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved