Kabar Artis

BREAKING NEWS: Ferry Irawan Bebas dari Penjara, Dapat Remisi 17 Agustus

Pemain peran Ferry Irawan akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas setelah mendapat remisi 17 Agustus

|
instagram
Ferry Irawan resmi bebas setelah menjalani hukuman akibat KDRT dengan istri Venna Melinda 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain peran Ferry Irawan akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas.

Pembebasan Ferry setelah mendapat remisi pada 17 Agustus 2023.

Informasi atas bebasnya mantan suami Venna Melinda ini disampaikan oleh sang pengacara, Jeffry Nicolas Simatupang.

"Sudah bebas sejak kemarin 17 Agustus 2023," kata Jeffry melalui panggilan telepon pada Jumat (18/8/2023).

Saat ini, Ferry Irawan masih berada di Surabaya.

Jeffry membeberkan alasan soal kliennya yang akhirnya mendapatkan keringanan, hingga bebas.

"Kalau alasan tentu Banyak pertimbangan,  tentu satu alasannya pak Ferry punya kelakuan baik, karena kelakuan baik satu syaratnya," kata Jeffry.

Baca juga: Venna Melinda Resmi Menjanda Lagi, Ferry Irawan Wajib Nafkahi 30 Juta Selama 3 Bulan

Ferry Irawan resmi ditahan Polda Jatim atas dugaan KDRT ke istrinya Venna Melinda. Ferry mengaku telah menulis surat untuk istrinya agar melihat ibunya.
Ferry Irawan resmi ditahan Polda Jatim atas dugaan KDRT ke istrinya Venna Melinda. Ferry mengaku telah menulis surat untuk istrinya agar melihat ibunya. (Akun YouTube TV One)

Lalu, Jeffry menegaskan jika kliennya sudah menaati hukum dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Yang penting sebagai warga negara yang baik, pak Ferry sudah mempertanggung jawabkan semua," pungkasnya.

Sebagai pengingat, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Selama dihukum, ia berada di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.

Ferry Irawan diketahui telah melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Vonis satu tahun penjara kepada Ferry Irawan, lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun penjara. (m30)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved