Berita Nasional

MA Desak Obligor Kembalikan Uang Negara Terkait Kasus BLBI, Hakim Agung: Utang Harus Dibayar

MA Desak Obligor Kembalikan Uang Negara Terkait Kasus BLBI, Hakim Agung: Utang Harus Dibayar

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Yulius dalam acara Orientasi Kehidupan Kampus atau OKK UI 2023 bertajuk 'Langkah Penuh Makna' di Balairung Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok pada Senin (14/8/2023). 

Yulius juga menanggapi Satgas BLBI berkali-kali kalah di pengadilan terkait dengan penyitaan aset, meski beberapa juga menang.

Misalnya obligor Trijono Gondukosumo yang gugatannya menang di PTUN Jakarta hingga di tingkat banding.

Juga gugatan Irjanto Ongko atas sita aset yang dikaitkan dengan bank umum nasional dan Kaharuddin Ongko.

Demikian pula gugatan PT Bogor Raya Development (BRD) atas sita aset yang diyakini terkait PT Bank Asia Pasific (Aspec) atas nama Setiawan Harjono (besan Setya Novanto) dan Hendarawan Harjono.

"Kita akan periksa dan petimbangkan lagi. Sebab semua perkara bermuara di MA. MA dalam hal ini tidak bisa intervensi hakim. Namun kalau ada yang kurang diperbaiki dan disempurnakan saja," kata Yulius.

Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved