Berita Nasional
MA Desak Obligor Kembalikan Uang Negara Terkait Kasus BLBI, Hakim Agung: Utang Harus Dibayar
MA Desak Obligor Kembalikan Uang Negara Terkait Kasus BLBI, Hakim Agung: Utang Harus Dibayar
Yulius juga menanggapi Satgas BLBI berkali-kali kalah di pengadilan terkait dengan penyitaan aset, meski beberapa juga menang.
Misalnya obligor Trijono Gondukosumo yang gugatannya menang di PTUN Jakarta hingga di tingkat banding.
Juga gugatan Irjanto Ongko atas sita aset yang dikaitkan dengan bank umum nasional dan Kaharuddin Ongko.
Demikian pula gugatan PT Bogor Raya Development (BRD) atas sita aset yang diyakini terkait PT Bank Asia Pasific (Aspec) atas nama Setiawan Harjono (besan Setya Novanto) dan Hendarawan Harjono.
"Kita akan periksa dan petimbangkan lagi. Sebab semua perkara bermuara di MA. MA dalam hal ini tidak bisa intervensi hakim. Namun kalau ada yang kurang diperbaiki dan disempurnakan saja," kata Yulius.
Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News
| Menteri Bahlil Pastikan Penegakan Hukum untuk Tambang Ilegal Dekat Mandalika |
|
|---|
| Pengurus Projo Mendadak Temui Jokowi di Solo, Budi Arie: Minta Solid Mendukung Prabowo-Gibran |
|
|---|
| Reaksi Bahlil Lahadalia Diejek Jelek, Sudah Jadi Korban Bully Sejak SD |
|
|---|
| Kinerja Setahun Pemeritah, Pengamat Lihat Menteri Kabinet Merah Putih Takut Bertanya pada Prabowo |
|
|---|
| Mahfud MD Diminta Stop Bahas Dugaan Pelanggaran Proyek IKN, Kader PSI Sudarsono: Bikin Gaduh Saja! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.