Kabar Artis

Tak Terima Dibully hingga Disebut Maling, Band Radja Polisikan Akun Youtube Milik Anji Manji

Sunan Kalijaga kuasa hukum band Radja menyampaikan, isi podcast Anji Manji diduga melanggar hukum pencemaran nama baik, atas tuduhan maling

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Arie Puji
Band Radja mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023). Di Polda Metro Jaya, Band Radja melaporkan kanal YouTube Dunia Manji milik musisi Anji Manji. Konten tersebut diduga mencemarkan nama baik Band Radja. 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Grup band Radja melaporkan channel YouTube Dunia Manji, milik Anji Manji ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Pelaporan tersebut karena Anji mengunggah konten video podcast bersama narasumber di channel Dunia Manji, yang membuat grup band Radja merasa nama baiknya dicemarkan.

Moldy gitaris band Radja menyampaikan dirinya sangat kecewa dengan Anji, yang diakui kredibilitasnya dalam bermusik dan membuat konten.

Dimana konten video tersebut membuat band Radja menerima Bullyan hebat hingga diragukan kredibilitasnya sebagai grup band tenar tanah Air.

Baca juga: Urusan Lagu Cinderella Belum Selesai, Kini Band Radja Laporkan YouTube Milik Anji Manji ke Polisi

"Sangat kecewa sangat kecewa, karena Radja tidak mengganggu dia ngomongin dia, kenapa dia memberikan dampak begini," kata Moldy usai membuat laporan.

Moldy menyebut konten podcast Anji bersama seorang narasumber, membuat penilaian negatif kepada band Radja.

"Kami dapet bullyan disebut maling, dapet bullyan disebut pencuri segala macem karena podcast itu," ucap Moldy.

"Kalau bisa ngebuktiin dalam podcast itu ya tidak apa-apa, tapi gada bukti (tuduhan Maling), sangat disayangkan," sambungnya.

Moldy menyebut jika sebuah konten yang bisa berdampak merugikan nama orang lain, harusnya yang mendistribusikan melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

"Dari Dunia Manji juga nggak ada konfirmasi apa-apa ke kita, masalahnya disitu yang kita sayangkan. Mereka main upload dan membentuk opini publik seolah Radja itu maling, seolah Radja itu pencuri, ada bukti nggak? Berproses hukum juga belum boleh, belum putusan kan?" jelas Moldy.

Moldy menyebut dampak dari podcast Anji itu pun begitu besar untuk Radja. Dari diboikot sampai tak dipercaya oleh banyak orang, termasuk keluarga sendiri.

"Anak sampai sanak saudara mempertanyakan, maksudnya kalau diberitakan yang tidak benar, pasti dipertanyakan. Ini karena konten ini mewadahi narasumber yang tidak valid," terangnya.

"Tidak ada barang bukti, seolah-olah itu benar menurut mereka. Kami merasa dirugikan oleh Podcast Dunia Manji," sambungnya.

Moldy pun engga menanggapi apakah dirinya mengenal sosok narasumber, yang muncul dalam podcast Anji. Ia hanya membahas soal pendistribusian konten.

"Yang saya sesalkan, kenapa Manji podcast terkenal mendistribusikan yang tidak valid. Kalau dia merasa diuntungkan dan tidak merugikan, itu tidak apa-apa," katanya.

Moldy menegaskan langkah band Radja melaporkan channel Dunia Manji karena merasa keberatan, atas konten yang diunggah dan menjelek-jelekan pihaknya.

Baca juga: Sindir Mantan Suami Cuma Mokondo, Dewi Perssik Pamer Gaji Kekasih Barunya Capai Rp200 Juta

"Intinya Radja tidak terima atas dunia manji yang menghadirkan Nasrum yang tidak valid," ujar Moldy.

Sementara itu, Sunan Kalijaga kuasa hukum band Radja menyampaikan, isi podcast Anji Manji diduga melanggar hukum pencemaran nama baik, atas tuduhan maling.

"Walaupun sudah melapor ke polisi, tidak serta merta siapapun menyatakan 'Radja maling tuh', nggak boleh. Apalagi belum berposes hukum," ucap Sunan Kalijaga.

"Ini berdampak besar pada band Radja khususnya manajemen dan keluarga secara materi yang tentunya tidak bisa dihitung," sambungnya. 

Diberitakan sebelumnya, Ian Kasela (vokalis), Moldy (gitaris), Seno (bassist) dan Indra (drummer) mendatangi Polda Metro Jaya, guna membuat laporan polisi dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan channel YouTube Dunia Manji milik Anji.

Dalam laporan grup band Radja, pemilik akun YouTube Dunia Manji dijerat dengan pasal 27 Ayat 3 Jo. Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (ARI).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved