Berita Nasional

Kerja Sama PNM dan JAMDATUN Jaga UMKM Lewat Literasi Aspek-Aspek Hukum Perdata

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjalin kerja sama JAMDATUN untuk sosialisasikan aspek-aspek hukum perdata kepada perempuan nasabah PNM.

dok. PNM
Penandatanganan dokumen perjanjian kerja sama (PKS) antara PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Menara PNM Jakarta, pada Selasa (15/8/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan dokumen perjanjian kerja sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Menara PNM Jakarta, Selasa (15/8).

Penandatangan PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono dan Direktur Utama PNM Arief Mulyadi.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan tentu memiliki risiko dalam menjalankan operasional bisnis khususnya penyaluran dana.

Kerja sama antara PNM dan Jamdatun ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan perusahaan untuk menangani permasalahan perdata yang berpotensi terjadi.

“Saat ini ada 14,7 juta nasabah PNM Mekaar aktif yang kami bina dan tentu risiko pembiayaan selalu ada, namun PNM terus berkomitmen untuk menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan perundang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku,” papar Arief.

Ia menambahkan, bahwa selain pemberian modal finansial, PNM juga berkomitmen memberikan modal intelektual dan sosial.

Harapannya, dengan adanya kerja sama ini baik Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan/atau Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) yang tersebar di seluruh Indonesia juga bisa membantu PNM dalam mensosialisasikan aspek-aspek hukum perdata kepada perempuan pelaku usaha ultra mikro yang PNM bina.

“Ini sejalan dengan modal intelektual yang PNM berikan kepada nasabah agar mereka semakin pintar dan apabila dibutuhkan bisa mendapatkan bantuan hukum secara perdata yang mungkin sebelumnya sangat awam,” tambah Arief.

Seperti gayung bersambut, Feri nyatakan JAMDATUN bersedia membantu untuk mensosialisasikan terkait aspek-aspek hukum perdata kepada nasabah PNM.

Sosialisasi ini dapat dibantu oleh Jajaran Kejati dan/atau Jajaran Kejari yang tersebar di seluruh Indonesia.

Selain itu, salah satu tugas dari Kejaksaan sendiri adalah memberi pelayanan melalui edukasi dan konsultasi secara gratis.

“Sosialisasi ini bisa dikemas dalam sebuah program. Bahkan masyarakat bisa melakukan konsultasi terkait hukum perdata dengan kejaksaan secara gratis,” ungkap Feri.

Hukum perdata sendiri merupakan hukum yang mengatur kepentingan antarwarga negara perseorangan dengan satu warga negara perseorangan lainnya.

Contoh hukum perdata antara lain permasalahan hutang piutang, kepemilikan barang (jual-beli), waris, dan sebagainya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved