Penganiayaan Mario Dandy
Ini Hal Yang Memberatkan Pada 12 Tahun Tuntutan Penjara Mario Dandy
Ini Hal Yang Memberatkan Pada 12 Tahun Tuntutan Penjara Mario Dandy Satriyo
WARTAKOTALIVECOM, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/8) menuntut Mario Dandy Satriyo dihukum 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Hal yang memberatkan untuk Mario adalah dia tidak manusiawi dan sadis.
"Hal memberatkan: perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat tidak manusiawi karena dilakukan sadis dan brutal, mengakibatkan David mengalami kerusakan otak dan amnesia," ujar jaksa sebelum membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Jaksa juga mengatakan Mario juga dinilai telah merusak masa depan dari David Ozora.
Selain itu Mario juga dianggap sudah melakukan kebohongan.
"Telah merusak masa depan David, berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat penyidikan, tidak ada perdamaian dengan korban," ucap jaksa.
Kemudian Jaksa juga tidak menemukan hal yang bisa meringankan hukuman pada Mario Dandy.
Sehingga hal tersebutlah yang memperkuat Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat pada David Ozora.
Mario Dandy terbukti terlibat dan melakukan penganiayaan berat pada David Ozora.
Sebelumnya, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Mario-Dandy-dituntut-12-tahun.jpg)