Penganiayaan Mario Dandy

Ekspresi Bosan Mario Dandy Saat Dituntut 12 Tahun Penjara oleh Jaksa

Ekspresi Mario Dandy tampak santai bahkan terlihat bosan sepanjang Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan.

|
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ekspresi Mario Dandy tampak santai bahkan terlihat bosan sepanjang Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan.

Ekspresi Mario Dandy itu terekam video Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang tuntutan Selasa (15/8/2023).

Dalam video yang dibagikan, terlihat Mario Dandy menunduk sepanjang sidang. Tidak jarang Mario Dandy menggoyang-goyangkan kakinya terlihat bosan.

Pasalnya pembacaan berlangsung hampir dua jam lamanya.

Sesekali Mario Dandy juga melihat ke langit-langit ruang sidang. Ia juga terlihat beberapa kali membenarkan posisi duduknya.

Diketahui Terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satrio dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: VIDEO BREAKING NEWS Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.

Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Mario, lantaran anak Rafel Alun Trisambodo itu terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta.

Dan melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan.

Berdasarkan fakta tersebut alhasil jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved