Berita Viral

Bersama Hotman Paris, Pecinta Hewan Siap Bantu Bebaskan Tersangka Kalungkan Bendera di Anjing

Bersama Hotman Paris, komunitas pecinta hewan turun tangan untuk membantu pria yang jadi tersangka karena kalungkan bendera merah putih pada anjing.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
kolase Tribun Network
Hotman Paris Turun Tangan Usai Viral Pria Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing Ditangkap Polisi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bersama Hotman Paris, komunitas pecinta hewan turun tangan untuk membantu pria yang jadi tersangka karena kalungkan bendera merah putih pada anjing.

Sejumlah pecinta hewan yang tergabung dalam Animal Defenders Indonesia, Pejaten Shelter, dan Hardiyanto Kenneth mengaku siap membantu pria asal Bengkalis Robert Herison yang tersangkut kasus hukum.

Hal ini diungkapkan founder Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru di akun instagramnya pada Selasa (15/8/2023).

Doni pun meminta bantuan netizen untuk mencari kontak Robert Herison atau keluarganya agar bisa dibantu dalam menyelesaikan kasus hukum tersebut.

“Bagi kawan-kawan yang mengetahui kontak Robert atau keluarganya, mohon diinfokan kepada kami,” tulis Doni.

Doni menyebut para komunitas pecinta hewan itu akan bekerjasama dengan Hotman 911 untuk membantu Robert dalam kasus hukum tersebut.

Menurut Doni, penetapan status tersangka ini sangat prematur, dan dapat digugat.

Para pecinta hewan pun siap membantu Robert untuk mengajukan praperadilan.

Bukan hanya itu, pecinta hewan juga meminta Divisi Propam Polri untuk turun tangan mengusut Polisi yang menetapkan tersangka kepada Robert karena kasus mengalungkan bendera merah putih pada seekor anjing.

Baca juga: Selain Tegur Kapolda Riau, Hotman Paris Minta Pria yang Kalungkan Bendera Segera Hubungi Hotman 911

Diketahui pria inisial RH (22) warga Kabupaten Bengkalis, Riau terancam lima tahun penjara.

Hal ini gara -gara tingkahnya yang memasang bendera merah putih di leher anjing.

Saat ini RH juga telah diamankan petugas dan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pria ini sendiri terancam pasal asal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009

Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah mengatakan, pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved