Berita Video

VIDEO AHY Menang! Mahkamah Agung Menolak PK Moeldoko

Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

Penulis: Joanita Ary | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta -- Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Pada kasus ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.
"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (10/8/2023).


Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
"Panitera Pengganti Adi Irawan," demikian bunyi sirus resmi MA tersebut.
Sebelumnya Moeldoko tiba-tiba menyatakan dirinya menjadi Ketum Parta Demokrat pada KLB di Deli Serdang.
Namun pendaftaran kepengurusannya ditolak Menkumham.

Baca juga: SBY Klaim Raih Sukses Saat Jadi Presiden: Saya Tidak Pernah Beri Angin Surga, Coba Senggol Jokowi?


Moeldoko kemudian memutar otak dengan menggugat AD/ART PD dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta.
Sayangnya gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi.
Usahanya tak berhenti disitu saja, Moeldoko lalu mengajukan PK.
Dan di sisi lain, AHY menegaskan pihaknya akan menghadapi segala upaya yang ditempuh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dalam merebut kursi kepemimpinan Partai Demokrat.

Baca juga: Yenny Wahid dan Presiden PKS Sepakat Beri Restu Anies – AHY Maju Pilpres 2024


Termasuk upaya peninjauan kembali (PK) yang belakangan ini ditempuh pihak Moeldoko.
AHY menyebutkan sudah 16 kali pihaknya menang melawan Moeldoko.
Dengan tegas AHY mengatakan tak akan ada celah sedikit pun bagi Moeldoko untuk menang.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved