Narkoba

Setelah Divonis 17 Tahun, Polri Resmi Pecat Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara

Polri pun secara resmi memecat mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tersangkut kasus narkoba.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
AKBP Dody Prawiranegara di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tersangkut kasus narkoba.

Kasus itu membuat Dody harus menerima konsekuensi dipecat sebagai anggota Polri.

Polri pun secara resmi memberikan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Dody.

Pemecatan itu dilakukan lewat Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terdiri dari lima orang yang menggelar sidang, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Ungkap Kronologis Kasus Narkoba Teddy Minahasa, AKBP Doddy Singgung Kode Singgalang 1

Baca juga: Istri AKBP Doddy Beberkan Percakapan Telepon, Teddy Minahasa Paksa Suaminya Tandatangan Surat Kuasa

Baca juga: Desak Bergabung, Teddy Minahasa Sempat Telepon Ayah AKBP Doddy Hingga Siap Tanggung Semua Biaya

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).

Lima saksi dihadirkan dalam sidang itu, antara lain Kompol K, Kompol SHS, AKP AA, SM, dan LP.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Ramadhan.

BERITA VIDEO: Detik-detik Pajero Putih Kabur Usai Tabrak Pemotor di Gapura Gladak Solo

Pasal yang dilanggar yaitu pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 5 ayat 1 huruf c dan atau pasal 8 huruf c angka 1 dan atau pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau pasal 10 ayat 2 huruf h dan atau pasal 11 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 huruf e perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain dipecat, Doddy juga divonis 17 tahun penjara setelah bandingnya di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sebelumnya, Dody divonis hukuman pidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp 2 miliar oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.

Dody terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved