Kriminalitas

Marak Begal di Bekasi, Polisi Minta Warga Jangan Keluar Malam jika Tidak Penting

Marak Begal di Bekasi, Polisi Minta Warga Jangan Keluar Malam jika Tidak Penting.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ilustrasi begal 

Sementara itu, Kapolsek Setu AKP Abdul Rasyid mengatakan, pihaknya menangkap tujuh pelaku begal dan curanmor dari empat laporan polisi.

Pertama begal terjadi di Jalan Damin Kp Burangkeng, Desa Ciledug, Kecamatan Setu. Dengan tersangka TAB (16) dibawah umur, Akbar Adha alias Gabing (22), Cholidin alias Oding (23).

"Kita amankan barang bukti (BB) motor, handphone dan celurit," imbuhnya.

Kemudian, kata Rasyid, kejadian di RS Puspa Husada Jalan MT Haryono Kp Burangkeng Setu dengan tersangka Hotman.

Lalu, di Jalan MT Haryono Kp. Burangkeng RT 008/009, Desa Ciledug, Kecamatan Setu dengan
RAP (16) dibawah umur.

"Barang bukti diamankan celurit dan sepeda motor," katanya.

Untuk pelaku curanmor dua pelaku ditangkap yakni Jamhari Abdul Ghofur(26) dan Pandul Supandi (29). Sejumlah barang bukti diamankan kunci letter T, magnet, STNK dan sepeda motor.

Para tersangka begal dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Dan tersangka curanmor dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. 

Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved