Berita Nasional

Alasan Praktisi Media Mengimbau Jurnalis agar Tidak Sampai Kehilangan Sikap Kritis Menyikapi Isu BPA

Para praktisi media meminta para wartawan agar tidak kehilangan sikap kritisnya dalam menyikapi isu BPA yang terus bergulir hingga saat ini.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Ilustrasi: Para praktisi media meminta para wartawan agar tidak kehilangan sikap kritisnya dalam menyikapi isu BPA yang terus bergulir hingga saat ini. 

Celakanya lagi, lanjutnya, saat ini tidak ada penanda yang jelas antara tulisan hasil karya jurnalisme atau tulisan berbayar (advertorial).

Hal itu membuat pembaca tidak tahu apakah ini berita organik (murni) atau berita komersial berbayar.

Kekisruhan ini juga ditambah dengan kehadiran ‘bohir’ atau mediator penyebaran ‘rilis’ yang diduga memberikan ‘balas jasa’ ke media yang menerbitkan tulisan sesuai ‘rilis’ tanpa melakukan cek ricek.

Dalam memilih narasumber itu, kata Satrio, kalau di media-media yang profesional, biasanya ada arahan dari pimpinannya apakah itu redaktur, redpel, atau pemred untuk mencari narasumber yang benar-benar menguasai materi yang akan ditanyakan.

"Ketika meliput begitu harusnya. Jadi tidak asal meliput dan ditayangkan begitu saja tanpa mengetahui latar belakang narasumbernya" tukasnya.

Wakil Ketua Dewan Pers periode 1999-2022, Hendry Ch Bangun juga mengatakan seharusnya berita-berita yang tidak sesuai prinsip-prinsip jurnalis itu tidak layak untuk ditayangkan.

"Buat apa dimuat" katanya.

Menurutnya, pemuatan rilis itu tergantung nilai beritanya apakah ada atau tidak.

Kemudian juga sesuai atau tidak dengan visi misi media itu.

"Dan harus dicek apakah berimbang atau partisan. Sebab yang kena nanti kan medianya kalau ada apa-apa" ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Dewan Pers periode 2022-2025, Agus Sudibyo.

Menurutnya, media massa harus memeriksa otoritas dan kredibilitas sumber sebelum mengutip sumber tersebut.

"Otoritas dan kredibilitas sumber menentukan apakah dia layak dikutip atau tidak" ucapnya.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers periode 2022-2025, Yadi Hendriana, mengatakan berita atau sebuah kasus itu tidak boleh diiklankan di media.

Perusahaan media juga harus memberi keterangan jelas jika informasi tersebut berbayar atau ada sponsornya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved