Berita DPRD Kabupaten Bogor

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Kementerian PUPR Tinjau Ulang Pembangunan Rest Area di Puncak

Wawan Haikal, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor minta Kementerian PUPR tinjau ulang pembangunan rest area di Puncak.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dodi Hasanuddin
istimewa
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Kementerian PUPR Tinjau Ulang Pembangunan Rest Area di Puncak 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Wawan Haikal minta Kementerian PUPR tinjau ulang pembangunan rest area di Puncak.

Keselamatan pengguna jalan di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Bogor.

Pemkab Bogor bersama Polres Bogor menerjunkan petugas untuk mengamankan arus lalu lintas di waktu-waktu sibuk.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Agus Salim Puji Kinerja AKBP Iman Imanuddin Saat Jadi Kapolres

Kemudian juga memberlakukan ganjil genap di kawasan Puncak.

Tak hanya itu, dibangun juga jalur penyelamat di turunan Selarong, Jalan Raya Puncak, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Namun, keberadaan jalur penyelamat tersebut terlihat berubah fungsi. Tempat tersebut kerap dijadikan tempat parkir.

Tak hanya itu yang terlihat, sopir-sopir truk kerap parkir di jalur penyelamat tersebut untuk istirahat.

Tentunya hal itu menjadi berbahaya bagi keselamatan jiwa pengguna jalan yang kendaraannya mengalami rem blong.

Bahkan, saat ini berdiri rest area.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal, mempertanyakan hal itu.

Wawan menyatakan bahwa secara administratif pembangunan rest area tersebut berada di kewenangan nasional.

Maka dari itu dipastikan kewenangan pembangunan rest area itu merupakan kewenangan nasional.

Sebab itu, ia meminta kepada KemenPUPR untuk meninjau langsung keberadaan rest area tersebut.

"Saya berharap KemenPUPR meninjau langsung pembangunan rest area di samping jalur penyelamat," ujar Wawan, kemarin.

Wawan juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk melakukan pengecekan pembangunan rest area itu.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved