Pilpres 2024

PAN Tak Masalah Uji Materi Usia Cawapres ke Mahkamah Konstitusi untuk Akomodir Gibran Rakabuming

Partai Amanat Nasional (PAN) tak mempermasalahkan pengajuan syarat usia cawapres ke Mahkamah Konstitusi untuk akomodir Gibran

Kompas.com
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga angkat bicara mengenai uji materi batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 ke 35 tahun.

Uji materi itu disebut-sebut untuk meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang merupakan Putra sulung Jokowi, pada kontestasi Pilpres 2024.

Presiden meminta untuk tidak berspekulasi mengenai adanya uji materi tersebut.

"Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai," kata Jokowi Jumat lalu. Menurut Presiden uji materi tersebut urusan Yudikatif bukan eksekutif. Oleh karena itu tidak ada intervensi terhadap uji materi tersebut.

"Saya nggak mengintervensi itu urusan yudikatif," katanya.

Sedangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin proses gugatan soal usia calon presiden dan calon wakil presiden yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengganggu tahapan pemilu.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Komisi KPU Idham Holik menegaskan tahapan pemilu berjalan seperti biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2023

"Tahapan pemilu berjalan lancar, tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut," kata Idham, Senin (7/8/2023).

Lebih lanjut, Idham mengatakan KPU tak berhak mengomentari terkait materi uji materiil di MK. "Karena hal tersebut salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi," ujar Idham.

Namun begitu, lanjutnya, KPU menghormati hak uji materiil warga negara, sekelompok warga negara atau lembaga/organisasi di MK.

Sebagaimana hak itu dijamin oleh Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2003.

"Kita hormati pemohon dan kita wajib tunggu Putusan MK atas setiap uji materiil. Putusan MK bersifat final dan mengikat," tandasnya.

Seperti diketahui ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia capres cawapres ini ke MK.

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wabup Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.

Kemudian dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved