Pilpres 2024
PAN Tak Masalah Uji Materi Usia Cawapres ke Mahkamah Konstitusi untuk Akomodir Gibran Rakabuming
Partai Amanat Nasional (PAN) tak mempermasalahkan pengajuan syarat usia cawapres ke Mahkamah Konstitusi untuk akomodir Gibran
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
"Gugatan ke MK ini sangat jelas demi kepentinga politik jangka pendek untuk pilpres 2024 mendatang. Karena mengusulkan ambang batas minimal memention angka 35 tahun. Jelas ini mengarah pada satu nama," ungkap Adi.
"Karena kalau mau bicara ideal soal hak politik, mestinya batas minimum Cawapres bisa dimulai sejak umur 17 tahun bersamaan dengan hak pilih yang dimiliki seseorang," sambung dia.
Adi juga menilai, sindiran Hasto ini ditujukan kepada kekuasaan di balik uji materi batas usia Cawapres ke MK. Sehingga, dengan begitu publik akan bisa membaca maksud sosok yang dimaksud oleh Hasto tersebut.
"Hasto hanya nyindir halus soal manuver kekuasaan di balik uji materi ke MK. Ini semacam warning bahwa publik sudah mulai tahu siapa yang bermain di balik ini semua," kata Adi.
Demokrat: Itu Ditujukan ke Gibran
Sementara, Partai Demokrat menyebut gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di MK, sebagai bentuk politik cari muka sekaligus politik dinasti.
Hal itu dikarenakan timbul spekulasi gugatan tersebut untuk memberi jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk maju di pilpres 2024.
Baca juga: Presiden Jokowi Tegas: Jangan Calonkan Gibran sebagai Wapres, Cari Saja yang Lebih berpengalaman
"Terlepas dari polemik apakah kompetensi, rekam jejak dan jam terbang Gibran memadai atau tidak, terbaca dengan jelas ini adalah bentuk politik cari muka serta politik dinasti," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani
"Ini persekongkolan jahat yang bersifat patologis bagi demokrasi," imbuhnya.
Adapun gugatan itu ingin mengubah batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Dinamika tersebut bisa dipahami dan akan menjadi diskursus publik yang berkontribusi pada peningkatan derajat dan kualitas demokrasi, jika motif dan semangatnya, benar-benar untuk mencari dan menemukan batas usia ideal untuk menjadi pemimpin nasional sebagai capres dan cawapres.
"Namun publik mengetahui dan menangkap semangat dari dinamika ini tidak demikian, melainkan merujuk atau diperuntukkan pada Gibran bin Jokowi agar bisa dinominasikan sebagai cawapres pada Pilpres 2024 mendatang," ucap Kamhar.
Sebab itu, Demokrat meyakini hakim MK memiliki kenegarawanan untuk memutuskan gugatan itu.
"Kami percaya Hakim MK pun bisa mendeteksi persoalan yang sama, dan kami menaruh kepercayaan pada kualitas kenegarawanan
Hakim MK serta komitmennya terhadap demokrasi sehingga bisa mengambil keputusan yang tepat dengan menolak ini," tandasnya.
| Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
|
|---|
| Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
|
|---|
| Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
|
|---|
| AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
|
|---|
| Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Wali-Kota-Solo-Gibran-Rakabuming-di-Masjid-Raya-Sheikh-Zayed-Solo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.