Pilpres 2024
PAN Tak Masalah Uji Materi Usia Cawapres ke Mahkamah Konstitusi untuk Akomodir Gibran Rakabuming
Partai Amanat Nasional (PAN) tak mempermasalahkan pengajuan syarat usia cawapres ke Mahkamah Konstitusi untuk akomodir Gibran
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Seperti diketahui Gibran masuk radar Partai Gerindra sebagai salah satu calon pendamping Prabowo di Pilpres 2024.
Sebagai catatan, Gibran genap berusia 35 tahun pada 1 Oktober mendatang.
Manuver tersebut sudah dibaca PDIP. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengingatkan agar semua pihak taat dengan UU Pemilu terutama menyangkut batasan usai dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Berbagai manuver-manuver kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan, tapi pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," kata Hasto di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, akhir pekan lalu.
Hasto juga menegaskan, bahwa aturan yang sudah berlaku saat ini tidak diubah di tengah jalan menuju Pemilu 2024.
Sehingga, aturan soal batas usia Capres-Cawapres bisa dijalankan bersama-sama.
"Bagi PDI-P, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini, itulah yang kita jalankan bersama-sama," ujar Hasto.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, PDIP Mengaku Tetap Mengedepankan Gotong Royong
Selain itu, Politisi asal Yogyakarta ini mengingatkan bahwa kewenangan membuat atau mengubah aturan terkait batas usia cawapres ada di tangan legislatif yakni DPR, bukan kewenangan MK.
"Dari hasil diskusi dengan para ahli hukum tata negara terkait batas usia itu adalah bagian dari open legal policy yang dimiliki oleh DPR RI," jelas Hasto.
Demi Kepentingan Politik
Pengamat Politik yang juga Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno menilai, bahwa peryataan Hasto itu tak bisa dianggap sebagai sebuah klakar semata.
Adi menyebut kapasitas Hasto sebagai Sekjen partai yang memenangi Pemilu dua kali berturut-turut. Sehingga, tahu betul siapa yanh dimaksud soal kekuasaan yang berkepentingan dalam gugatan di MK tersebut.
"Siapa orang yang punya kepentingan soal ini, aktor kekuasaan, pola manuver dan seterusnya, pastinya Hasto sudah mengetahuinya. Cuma tak diungkap secara vulgar siapa orangnya itu. Yang jelas berada di dalam kekuasaan," kata Adi saat dihubungi Tribun Network, Senin (7/8).
Adi juga berpandangan bahwa gugatan batas usia Cawapres ini sangat jelas terlihat demi kepentingan politik.
Pasalnya, dia menyebut usulan ambang batas di MK itu hanya ditujukan kepada satu nama. Bahkan, hanya secara khusus hanya ditujukan soal angka 35 tahun.
Baca juga: Seperti Amerika Serikat, Fadli Zon Usul Batas Usia Pencalonan Presiden dan Wapres Minimal 30 Tahun
| Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
|
|---|
| Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
|
|---|
| Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
|
|---|
| AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
|
|---|
| Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Wali-Kota-Solo-Gibran-Rakabuming-di-Masjid-Raya-Sheikh-Zayed-Solo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.