Terjerat Kabel

Keluarga Sultan Mahasiswa Korban Terjerat Kabel Menjuntai Resmi Laporkan Bali Tower ke Polda Metro

Keluarga Sultan Rifat Alfatih, mahasiswa yang lehernya terjerat kabel fiber optik resmi membuat laporan ke Polda Metro Jaya

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
Keluarga mahasiswa Sultan Rifat, korban terjerat kabel optik di Jalan Pangeran Antasari resmi laporkan Bali Tower selaku pemilik kabel ke Polda Metro Jaya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Keluarga Sultan Rifat Alfatih, mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang, yang lehernya terjerat kabel fiber optik hingga terluka parah dan tidka bisa bicara, resmi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2023) dan diterima.

Laporan itu dibuat terkait perkara kabel menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023, yang dianggap kelalaian Bali Tower selaku pemilik kabel.

Kuasa hukum keluarga Sultan Rifat, Tegar Putuhena menuturkan, pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut, yakni PT Bali Towerindo (Bali Tower) selaku pemilik kabel atas dugaan kelalaian.

"Kami semua tahu, bahwa kami sudah cukup memberikan waktu yang lama, mulai kejadian sejak tanggal 5 Januari sampai hari ini," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

"Baru ada langkah yang serius dalam tanda kutip diambil oleh pihak keluarga dalam bentuk melaporkan ke pihak kepolisan," sambung dia.

Tegar mengatakan, pihaknya melaporkan Bali Tower karena adanya dugaan kelalaian sehingga menyebabkan orang luka berat, dalam hal ini Sultan Rifat.

Baca juga: Tak Ingin Makan Korban, Polsek Jagakarsa Respons Aduan Warga Soal Kabel Menjuntai di Srengseng Sawah

Apalagi kata Tegar, pihaknya mendapati fakta bahwa Bali Tower sudah menerima laporan adanya kabel yang bermasalah di sana dua hari sebelum petaka menimpa Sultan.

Laporan itu, lanjut Tegar, juga untuk menjawab klaim Bali Tower yang mengatakan tidak ada kelalaian atas kabel yang menjuntai di Jalan Pangeran Antasari pada 5 Januari 2023 lalu.

"Tadi kami sampaikan semua buktinya, saksi-saksinya juga sudah kami sertakan nama-namanya. Tinggal nanti dilakukan proses pemeriksaan," katanya.

Baca juga: Pemprov DKI Ancam Putus Kabel Optik, Jika Sebulan Provider Tak Benahi

"Bukti-bukti foto video, kemudian dokumen yang kami miliki juga sudah kami tunjukkan kepada petugas dan sudah dicatat juga," lanjut dia.

Dalam kesempatan yang sama, ayah Sultan bernama Fatih mengatakan pihaknya terpaksa melaporkan Bali Tower untuk meminta pertanggungjawaban.

"Sebenarnya tetap walaupun kami melaporkan, keinginan (kami adalah) untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan, tetap kami inginkan," ucap Fatih.

Baca juga: Sultan Rifat Stres Terjerat Kabel Bali Tower, Brigjen Hariyanto: Harus Didampingi Psikolog

"Yang penting, upaya kami dalam pelaporan ini adalah bentuk keinginan kami untuk menyelesaikan masalah ini, mudah-mudahan masalah ini cepat selesai," sambung dia. 

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. 

Bali Tower dilaporkan atas kelalaian yang menyebabkan orang lain luka sebagaimana tercantum dalam Pasal 360 KUHP. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved