Minggu, 19 April 2026

Berita Viral

Kriminolog Sarankan Polisi Pertemukan Rocky Gerung dan Jokowi

Polisi disarankan mempertemukan Rocky Gerung dengan Presiden Jokowi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Editor: Desy Selviany
Tangkapan video youtube kompastv
Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menanggapi dilaporkannya Pengamat Politik Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi disarankan mempertemukan Rocky Gerung dengan Presiden Jokowi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Dikutip dari Tribunnews.com Minggu (6/8/2023) Kriminolog sekaligus Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel tidak menampik bahwa pernyataan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi bisa mengarah ke tindak pidana.

Namun, dalam tindak pidana tersebut, ada Surat Edaran Kapolri yang mendukung adanya upaya restorative justice.

Restorative justice tersebut bisa menjadi langkah preventif yang dilakukan Polisi dalam situsi ini.

Maka Reza menyarankan, apabila berhadapan dengan tindak pidana tersebut, Polda Metro Jaya semestinya mengacu Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015.

"Yaitu jika diasumsikan bahwa WNI bernama Rocky Gerung telah sejak lama konfrontatif terhadap Presiden Jokowi," ujar Reza, Sabtu (5/8/2023).

Menurut dia sikap konfrontatifnya itu berpotensi mengarah pada tindak pidana (spesifik, mengandung kebencian dan membahayakan) maka Polri seharusnya sudah melakukan serangkaian tindakan preventif agar kata umpatan tersebut tidak sampai terlontar.

"Langkah preventif dimaksud, antara lain mempertemukan WNI Rocky Gerung dan Presiden Jokowi," katanya.

Baca juga: Senin, Polda Metro Jaya akan Limpahkan 3 Laporan Kasus Rocky Gerung Hina Jokowi ke Bareskrim

Lainnya, mencari solusi perdamaian antara keduanya.

"Pertanyaannya sudah seintensif apa anggota Polri melaksanakan kewajiban tersebut?" ujar Reza.

Dikatakan bahwa surat Edaran Kapolri itu sangat bagus karena menunjukkan betapa Polri memprioritaskan restorative justice (RJ) berupa mediasi antara pihak.

Menurut dia restorative justice sendiri punya banyak kelebihan.

Secara umum, pertama lebih ekonomis ketimbang litigasi, sehingga menekan borosnya biaya penegakan hukum.

Kedua, pelaku yang menjalani RJ menurun kemungkinan mengulangi perbuatannya. Ketiga, korban lebih berpeluang mendapat penggantian atas kerugian yang ia alami. Keempat, masyarakat merasa ketenangan lebih cepat dan berskala luas.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved