Kriminalitas

PT BKUM & Badan Arbitrase Nasional Indonesia Digugat PT MMI, Pengacara: Putusan BANI Final-Mengikat

Badan Arbitrase Nasional Indonesia Digugat PT MMI, Kuasa Hukum PT BKUM: Putusan BANI Bersifat Final

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
kuasa hukum PT BKUM, Toni Butarbutar, 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Persidangan terkait gugatan PT MMI terhadap Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan PT BKUM masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).

Agenda persidangan tersebut, yakni mendengarkan kesimpulan dari pihak pemohon maupun para termohon.

Untuk diketahui, perkara Nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022 merupakan gugatan terhadap para pemegang saham PT KSM.

Berdasarkan putusan pembatalan homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT KSM dinyatakan pailit.

Kondisi itu pun membuat KSM tidak mampu melunasi kewajiban kepada kreditur. 

Alhasil, kurator mencari jalan keluar dengan mencari pihak ketiga yang bisa menjalankan usaha KSM.

Hal itu dilakukan agar dapat melunasi berbagai utang dan kewajiban KSM kepada negara dan atau para kreditur.

Kurator akhirnya menunjuk PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM).

Setelah penunjukkan itu, BKUM dan pemegang saham KSM membuat kesepakatan. Belakangan diketahui, ada pelanggaran kesepakatan itu sehingga terjadi gugatan ke BANI.

Menjelang sidang putusan, kuasa hukum PT BKUM, Toni Butarbutar, mengatakan pihaknya tetap berkesimpulan putusan BANI tidak dapat dibatalkan.

"Tadi agenda terakhir kesimpulan, di mana kami tetap menyimpulkan bahwa permohonan pembatalan putusan BANI itu tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Toni kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Menurut Toni, tak ada alasan kuat untuk membatalkan putusan BANI.

"Terlebih putusan BANI bersifat final dan mengikat," ungkap Toni.

"Kemudian juga tidak ada alasan-alasan yang disebutkan dalam UU (Arbitrase) itu yang masuk untuk melakukan pembatalan. Kemudian dari preseden-preseden terdahulu pun tidak ada yang pernah dibatalkan, sepanjang putusan BANI itu memang diambil sesuai dengan peraturan yang ada dan prosedur yang ada di BANI," ujar dia.

Toni juga mengatakan, pihak pemohon atau penggugat, tak dapat mengikuti unsur-unsur yang ada dalam Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase.

"Pasal 70 itu apabila putusan diambil dengan tipu muslihat, apabila putusan itu ada dokumen yang disembunyikan. Tapi ternyata itu tidak terbukti," ucap Toni.

"Jadi sama sekali kalau saya lihat sih dari kondisi yang ada tadi, tidak ada yang spesifik bahwa semacam tipu muslihat, ada penemuan-penemuan dokumen palsu, atau ada putusan yang diambil dengan berat sebelah, itu nggak ada lah," sambungnya.

Di samping itu, Toni menuturkan bahwa ada perkara serupa di PN Jakarta Selatan yang tengah disidangkan, yakni antara PT AGR dan PT MMI.

"AGR ini pemegang sahamnya MMI. Lucunya lagi gugatan ini dilakukan diam-diam untuk membatalkan perjanjian yang kami tandatangani tadi, waktu perusahaan masih pailit kan. Sementara gugatan ini, PT BKUM tidak disertakan. Ya terang lah pasti menang dia, nggak ada yang intervensi," ujar Toni

"Pertanyaannya begini, ketika perusahaan ini pailit, ke mana mereka ini semua? Nggak muncul. Begitu sudah sehat dibuat oleh klien saya, muncul semua," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, kuasa hukum Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Kamil Zacky Permandha sebut pihaknya sangat menghormati gugatan yang dilayangkan PT MMI.

Dia pun berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam mengambil keputusan secara profesional.

"Kalau dari kami, kemungkinan permohonan pembatalan ini diterima hakim sangat kecil," ujar Kamil dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/7/2023).

Optimisme Kamil itu didasari proses arbitrase untuk perkara nomor 45101/XII/ARBBANI/2022.

Selama proses arbitrase, Kamil mengatakan majelis arbiter telah mempertimbangkan semua bukti dari pemohon dan termohon.

Keterangan dari saksi ahli yang diajukan pemohon dan termohon juga menjadi pertimbangan majelis arbiter.

Hasilnya sesuai putusan yang didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor register 11/ARB/HKM/2023 pada 29 Mei 2023. 

"Segala hal mengenai permasalahan hukumnya sudah selesai dalam proses di BANI. Bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak kuat," ujar Kamil. 

Di sisi lain, kuasa hukum PT MMI Yudo Sukmo Nugroho menyebut jika BANI mengabaikan bukti-bukti dan keterangan ahli saat menjatuhkan putusan.

"Kami menilai, BANI telah mengabaikan bukti-bukti dan keterangan ahli yang diajukan oleh MMI," ucap Yudo di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

Sebagai informasi, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan perkara ini, pada Kamis (10/8/2023) mendatang. (m41)

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved