Penistaan Agama

Mahfud MD: Polisi Harus Usut Juga Kasus Korupsi dan Penipuan Panji Gumilang

Menkopolhukam Mahfud MD meminta Bareskrim Polri juga mengusut kasus pencucian uang dan dugaan korupsi Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang

Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
Tangkapan video youtube kompastv
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, Panji menggugat sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD meminta Bareskrim Polri juga mengusut kasus pencucian uang dan dugaan korupsi Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Kata Mahfud MD, sejumlah kasus itu bisa diproses secara pararel dengan kasus penistaan agama.

Hal tersebut diungkap setelah Mahfud melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Agama, Menkumham, Kepala PPATK, Kabareskrim Polri, dan Gubernur Jawa Barat seperti dimuat live Facebook Tribunnews.com.

Mahfud MD mengingatkan ada laporan lain di luar penistaaan agama, yakni terkait tindak pidana umum dan khusus.

"Di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung, yang perlu diperhatikan oleh bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Adapun tindak pidana khusus, kata Mahfud, misalnya terkait pencucian uang. Sedangkan tindak pidana umum, mencakup pemalsuan, penggelapan, pencaplokan dan macam-macam transaksi.

Pun kata Mahfud MD, dari laporan PPATK ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh Panji Gumilang dalam menerima dana bantuan pengelolaan Pesantren Al Zaytun.

Baca juga: VIDEO Mahfud MD Bicara Nasib Santri Al-Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka

Maka dari itu, Mahfud MD meminta Polisi agar bekerja cepat dan paralel dalam mengusut semua tindak pidana yang melibatkan Panji Gumilang.

"Karena kasus ini bukan semata kasus penistaan agama seperti yang sekarang berlangsung tetapi juga laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat," sambungnya.

Mahfud meminta Bareskrim Polri mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus terhadap Panji Gumilang di luar proses hukum soal penistaaan agama.

"Kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung," katanya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved