Berita Nasional

Kebijakan Soal Larangan Importir Jual Barang di Bawah Rp 1,5 Juta di Markerplace Ditolak Pengusaha

Penolakan Kebijakan Larangan Importir Jual Barang di Bawah Harga Rp 1,5 Juta di Marketplace Dinilai Akan Memicu Praktik-praktik Ilegal ke Depannya.

Editor: Dwi Rizki
istimewa
Ilustrasi e-commerce 

Tujuannya, agar setiap barang yang dijual telah dilengkapi bukti importasi.

Sebut saja barang-barang elektronik lain dan aksesorisnya (casing serta charger ponsel), kosmetik, obat-obatan maupun suplemen dan vitamin.

Kemungkinan besar, barang-barang yang berasal dari kegiatan impor tersebut akan sulit untuk diawasi, apakah barang yang dijual tersebut telah memenuhi formalitas kepabeanan, dengan membayar bea masuk/ pajak sesuai dengan jenis dan nilai barangnya.

Sebagai dampaknya, negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak.

"Keempat, pemerintah sebaiknya melakukan kunjungan ke kampus-kampus UMKM yang diprakarsai oleh platform, untuk menjelaskan secara mendalam benefit dari transaksi ekspor cross-border bagi pelaku UMKM di tanah air," tutupnya.

Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved