Berita Nasional

Kebijakan Soal Larangan Importir Jual Barang di Bawah Rp 1,5 Juta di Markerplace Ditolak Pengusaha

Penolakan Kebijakan Larangan Importir Jual Barang di Bawah Harga Rp 1,5 Juta di Marketplace Dinilai Akan Memicu Praktik-praktik Ilegal ke Depannya.

Editor: Dwi Rizki
istimewa
Ilustrasi e-commerce 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang akan direvisi mendapat penolakan dari kalangan pengusaha di Tanah Air.

Alasannya, regulasi tersebut melarang importir menjual barang dengan nilai kurang dari US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta per unit di marketplace.

Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE), Sonny Harsono, menilai kebijakan baru ini tidak merefleksikan kondisi nyata di lapangan.

"Sebagai contoh, jika pemerintah menghentikan impor barang-barang seperti aksesoris ponsel dan atau elektronik yang tidak diproduksi di dalam negeri, justru menimbulkan risiko terjadinya kegiatan impor ilegal," ungkap Sonny dalam siaran tertulis pada Rabu (2/8/2023).

"Sebab secara prinsip ekonomi, jika permintaan masih ada, penawaran pun akan berlangsung," tambahnya.\

Baca juga: Kata Bajingan Rocky Gerung yang Ditujukan kepada Presiden Bukan Mengacu KBBI, Ini Maknanya

Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Begini Nasib Santri Ponpes Al Zaytun

Kondisi ini, lanjutnya, sudah tergambar pada platform e-commerce lokal yang menunjukkan sebagian besar barang impor ditawarkan oleh penjual non-importir.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa platform yang memfasilitasi transaksi cross-border semacam ini tidak hanya ditemukan di Indonesia, melainkan di berbagai negara.

Namun demikian, di negara-negara lain berlaku pula kebijakan yang sama, yaitu berupa pengenaan pajak pada harga tertentu, bukan pelarangan di bawah harga tertentu.

APLE juga menyebut ada platform besar yang melakukan transaksi ekspor cross-border UMKM ke enam negara dengan volume melebihi angka impor.

"Artinya, transaksi ini sesungguhnya meningkatkan current account, atau selisih antara ekspor dan impor di suatu negara," ungkap Sonny.

Oleh karena itu, penutupan keran transaksi impor lintas negara tersebut katanya akan mengancam eksistensi dari pelaku UMKM apabila platform belanja menghentikan semua transaksi cross-border ke Indonesia.

Sebab dijelaskannya, proses impor cross-border ke Indonesia dewasa ini sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat.

Dari sisi proses, impor dilakukan seratus persen secara digital dan terotomatisasi, terlebih bea cukai sudah mengaplikasikan e-catalog agar pendapatan negara yang berasal dari bea masuk (BM), pajak pertambahan nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang besar dapat dipastikan sesuai.

"Oleh karena itu, APLE berharap pemerintah tetap memberikan dukungan bagi platform belanja untuk menjalankan transaksi cross-border," jelasnya.

Sebab, platform yang tidak melakukan transaksi cross- border justru akan mengancam eksistensi dari pelaku UMKM tersebut lantaran masih ada barang eks-impor di sana yang memang boleh diperjualbelikan tanpa harus memenuhi kewajiban pemberian keterangan asal barang.

"Tentu hal semacam ini malah merugikan negara, karena barang-barang eks-impor ini tidak dikenai pajak," imbuhnya.

Terkait hal tersebut, APLE pun mengajukan empat solusi terhadap persoalan ini.

Pertama, pemerintah diharapkan mewajibkan platform pelaku transaksi impor cross-border untuk memfasilitasi ekspor lintas negara, dengan volume yang lebih tinggi.

Pemberian insentif bagi platform yang sudah menjalankan hal tersebut juga penting. Insentif dapat diberikan melalui dukungan layanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi lain yang terkait.

Kedua, pemerintah meningkatkan besaran komponen biaya impor berupa peningkatan bea masuk dari 7,5 persen menjadi 10 persen ditambah PPN 10 persen dan PPh.

"Dengan demikian, harga barang impor pun tidak terlalu murah, dan barang dalam negeri bisa semakin bersaing," jelas Sonny.

Ketiga, pemerintah melakukan screening atau penyaringan terhadap e-commerce lokal yang tidak melakukan transaksi cross-border.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved