Berita Nasional

Apakah Tembakau Tergolong Zat Narkotika? Berikut Penjelasan Pemerhati Kesehatan Publik

Apakah Tembakau Tergolong Zat Narkotika? Berikut Penjelasan Pemerhati Kesehatan Publik dr. Tri Budhi Baskara

Editor: Dwi Rizki
TribunBekasi/Joko Supriyanto
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan sebanyak 12,67 kilogram tembakau sintetis yang berasal dari industri rumahan yang berada di kawasan Tambun Selatan pada Selasa (21/2/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktor Bobby Joseph dipastikan positif narkoba.

Ia ditangkap oleh pihak berwajib pada 21 Juli bersama 0,46 gram tembakau sintetis (sinte) sebagai barang bukti.

Beberapa pihak bertanya, apakah sinte ini serupa dengan rokok tembakau?

Faktanya, produk tembakau sama sekali tidak terkait dengan zat narkotika.

Pada kasus Bobby, Ia menyalahgunakan tembakau sebagai medium untuk cairan ganja sintetis.

Pemain sinetron Bobby Joseph ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis, Senin (24/7/2023). Bobby Joseph langsung ditahan setelah jadi tersangka setelah ditangkap polisi, Jumat (21/7/2023).
Pemain sinetron Bobby Joseph ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis, Senin (24/7/2023). Bobby Joseph langsung ditahan setelah jadi tersangka setelah ditangkap polisi, Jumat (21/7/2023). (Dokumentasi Pribadi)

Pemerhati kesehatan publik dr. Tri Budhi Baskara menyampaikan bila dilihat dari segi substansi kandungan zat, produk tembakau jauh berbeda dengan zat narkotika.

Hal ini juga dapat dilihat dari dampak buruk kesehatan yang dihasilkan.

“Risikonya jelas beda jauh (rokok tembakau dengan zat narkotika). Kalau hallucinogen addictor ujungnya bisa ke gangguan kerja saraf pusat. Kalau nikotin pada rokok tembakau, kecil kemungkinan bisa ke sana,” kata dr. Tri Budhi dalam siaran tertulis pada Selasa (1/8/2023).

Dokter Tri Budhi lebih lanjut menyoroti bahan utama dari sinte, yakni penggunaan THC (Tetrahydrocannabinol) atau substrat ganja.

Kandungan ini lah yang menimbulkan efek halusinasi dengan disemprotkan pada daun kering dan dilinting menjadi bentuk seperti rokok.

Lintingannya pun dibakar dan dihisap.

“THC itu substrat ganja, bentuknya oil. Jadi mudah dicampur ke mana-mana, makanya sering dicampur-campur,” ujar dr. Tri Budhi.

Menanggapi hal yang sama, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Jawa Tengah Wisnu Brata menyatakan bahwa sinte tidak pernah diproduksi oleh petani tembakau Indonesia.

"Dengan demikian, tidak ada produk tembakau Indonesia yang dimaksudkan sebagai zat narkotika," ungkap Wisnu.

Pola Pikir adalah Gerbang Penyalahgunaan

Sinte sering kali dilabeli seakan-akan sebagai tembakau, padahal faktanya tidak demikian.

Dilansir dari BNN Sumatera Selatan, produsen sinte menyamarkan narkotika dalam bentuk daun kering untuk mengelabui konsumennya, sehingga pengguna mengira bahwa produk narkotika tersebut adalah alami dan tidak terlalu berbahaya.

Walau sama-sama digunakan dengan cara dibakar dan dihisap, Tri Budhi tidak sepakat bila produk tembakau dikatakan sebagai pintu gerbang menuju zat narkotika.

Sebagaimana diketahui, produk tembakau adalah produk legal dan diatur secara ketat melalui berbagai aturan.

“(Produk tembakau) Tidak bisa dibilang sebagai gerbang. Gerbang dari sebuah penyalahgunaan itu adalah pikiran para pelaku,” kata Tri Budhi.

Semua pihak mendukung langkah pemerintah untuk dapat mengungkat dan menangkap sindikat pengedar sinte di Indonesia.

Langkah ini harus diambil untuk melindungi jutaan generasi penerus bangsa agar tidak jatuh pada lubang narkotika.

Sehingga generasi muda Indonesia dapat memberikan kontribusi positif untuk pembangunan negara.

Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved