Korupsi

Buntut Tetapkan TNI Tersangka Korupsi, KPK Akan Dilaporkan ke Dewas dan DPR RI

Tangkap TNI aktif yang terjerat korupsi, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK dan Komisi III DPR.

Editor: Desy Selviany
Yulianto/Warta Kota
KPK dihampiri TNI usai tetapkan Kepala Basarnas tersangka korupsi Jumat (30/7/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tangkap TNI aktif yang terjerat korupsi, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK dan Komisi III DPR.

Ancaman pelaporan itu disampaikan Ketua Umum PB.Semmi Bintang Wahyu Saputra seperti dikutip Tribunnews.com Minggu (30/7/2023).

PM Semmi menilai, langkah Ketua KPK Firli Bahuri dkk dianggap ceroboh saat menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.

Sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri disebut telah menjatuhkan martabat lembaga antirasuah tersebut.

Sebab hal itu dianggap telah menyalahi prosedur dan mekanisme yang berlaku. Firli juga dianggap tidak layak memimpin KPK.

"Firli Bahuri sangat ceroboh, bagaimana mungkin pimpinan KPK tidak tahu bahwa ada prosedur dan mekanisme tersendiri jika anggota TNI Aktif bermasalah dengan hukum. Menetapkan Tersangka kepada anggota TNI Aktif bukan wewenang KPK. Firli sangat tidak layak memimpin KPK," kata Ketua Umum PB.Semmi Bintang Wahyu Saputra, dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).

Bintang melanjutkan, bukannya bertanggung jawab atas kesalahannya, pimpinan KPK terkesan cuci tangan dengan menyalahkan tim penyidik.

Padahal penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan KPK, bukan tim penyidik.

"PB.Semmi selalu mendukung operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK selama sesuai dengan mekanisme dan tidak menabrak aturan hukum," katanya.

Baca juga: Bukannya Menjelaskan Soal Polemik OTT Kabasarnas, Ketua KPK Lebih Pilih Main Badminton di Manado

Atas ketidakcakapan dan kecerobohan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, pada kasus ini pihaknya mendesak Firli untuk mundur dari KPK.

Selain itu PB.Semmi mempertimbangkan untuk melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK dan Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja KPK.

Rencananya, Senin (31/7/2023) PB Semmi akan melaporkan KPK ke Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran etik dalam menetapkan tersangka pada Kepala Basarnas yang masih anggota TNI aktif.

Kemudian usai dari Dewas, PB Semmi akan mendatangi Komisi III DPR RI untuk meminta pemanggilan terhadap Firli Bahuri.

"Hari Senin PB.Semmi akan melaporkan Ketua KPK ke Dewas, karena diduga telah melakukan pelanggaran etik pada kasus penetapan tersangka kepada anggota TNI aktif. Kami sedang mengumpulkan data dan menghimpun buktinya. Dari KPK kami akan langsung mendatangi dan mendesak Komisi III DPR RI memanggil Firli Bahuri," kata Bintang.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved