Bukannya Menjelaskan Soal Polemik OTT Kabasarnas, Ketua KPK Lebih Pilih Main Badminton di Manado
Bukannya Menjelaskan Soal Polemik OTT Kabasarnas, Ketua KPK Lebih Pilih Main Badminton di Manado
WARTAKOTALIVECOM, Jakarta -- Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyebut pimpinan KPK tidak tanggung jawab soal operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan kasus korupsi di Basarnas.
Novel mengatakan itu usai KPK melalui Wakil Ketua Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf ke TNI soal OTT itu.
"Pimpinan KPK tidak tanggung jawab," cuit Novel di akun Twitter
Novel juga menyebut keliru jika KPK menjadikan penyelidik sebagai 'kambing hitam' dalam kasus OTT yang dilakukan KPK di Basarnas.
Ia menjelaskan setiap penanganan kasus yang dilakukan KPK selalu melalui pembahasan bersama dengan pimpinan KPK
Menurut Novel, seharusnya Firli menjadi pihak yang menjelaskan ke publik tentang kekeliruan yang dilakukan KPK.
Bukannya malah memilih melakukan kegiatan yang bukan tugas pimpinan KPK seperti meresmikan gedung, dan bermain badminton
Novel sangat menyayangkan KPK Firli Bahuri lebih memilih berada di Manado saat terjadinya polemik OTT Basarnas.
Ia menyebut Firli sengaja menghindar dan bermain badminton.
"Setelah tahu ada OTT, Firli langsung pergi ke Manado. Setelah itu salahkan pegawai KPK. Memang Firli ini hebat, ahli siapa. Tapi Ketua KPK meresmikan gedung dan main badminton apa itu bagian dari tugasnya?" sambung Novel.
Dilansir dari Tribun Sulut, setelah meresmikan gedung, Firli bermain badminton bersama atlet bertalenta.
Namun pada hari yang sama juga KPK mengumumkan hasil penyidikan OTT di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Dalam jumpa pers yang dipimpin Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penyidik KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan lima orang tersngka.
Dua di antaranya perwira TNI aktif, yakni Kabasarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto, selaku Koorsmin Kabasarnas.
Berselang dua hari setelah penetapan Henri, mendapat reaksi dari Mabes TNI.
Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI R Agung Handoko menyatakan saat gelar perkara pihaknya menyatakan keberantan kepada KPK untuk keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini lantaran TNI juga memiliki aparat penegak hukum sendiri yakni Polisi Militer dan memiliki aturan dan ketentuan tersendiri terhadap prajurit TNI yang diduga melanggar hukum.
Ketentuan tersebut tertuang UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI serta UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Ketua KPK Firli Bahuri
Novel Baswedan
OTT (operasi tangkap tangan)
Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Immanuel Ebenezer Bantah Kena OTT dan Minta Maaf ke Prabowo |
![]() |
---|
Wamenaker “Noel” Terjaring OTT, KPK Pamer Puluhan Mobil dan Motor Terkait Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer, Menaker Yassierli akan Pecat Pejabat yang Terlibat Kasus K3 |
![]() |
---|
Sebelum Terjaring OTT KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Terlihat Ada di Rumah pada 17 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Mensesneg Prasetyo Hadi Bicara soal Penangkapan Immanuel Ebenezer oleh KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.