Berita Video

VIDEO : Fahmi Husaini Disebut Tak Jadi Gugat Cerai Anggi Anggraeni, Ini Alasannya

Pengantin pria asal Bogor, Fahmi Husaeni yang ditinggal pergi istrinya demi pria lain tak jadi ajukan gugatan cerai.

Editor: Muhamad Rusdi

WARTAKOTALIVE.COM -- Update terbaru datang dari pengantin pria asal Bogor, Fahmi Husaeni yang belakangan jadi sorotan karena ditinggal pergi istrinya demi pria lain.

Kini, Fahmi rupanya tak jadi menggugat cerai Anggi Anggraeni.

Melainkan, mengajukan permohonan pembatalan pernikahan.

Baca juga: Fahmi Husaeni Pakai Unsur Penipuan untuk Batalkan Pernikahan dengan Anggi Anggraeni

Hal itu dilakukan, agar dirinya bisa mendapatkan kembali status lajang, bukan duda karena ada unsur penipuan dalam pernikahannya dengan Anggi.

Informasi tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Fahmi, Ojat Sudrajat dalam video kanal Youtube politikus Dedi Mulyadi pada Selasa (25/7).

Ia mengatakan, telah mendatangi Pengadilan Agama Cibinong untuk mengurus perkara Fahmi.

"Permohonan pembatalan pernikahan, karena dia (Fahmi,red) engga ngapa-ngapain," kata Ojat Sudrajat.

Menurutnya, jika nantinya ada putusan pembatalan pernikahan dari Pengadilan Agama, maka status Fahmi Husaeni kembali lajang di KTP.

Adapun, dalam permohonan pendaftaran pernikahan itu, Fahmi sebagai pemohon dengan Anggi sebagai termohon.

Baca juga: Belum Sempat Malam Pertama dengan Istri, Fahmi Husaeni Batal Cerai

Baca juga: Tak Mau Sandang Status Duda, Fahmi Husaeni Batal Ceraikan Anggi, Justru Hal Ini yang Dilakukan

Lebih lanjut, menurut Ojat, pihaknya juga memiliki bukti kuat untuk mengajukan pembatalan pernikahan.

Pasalnya, bisa mengajukan pembatalan pernikahan jika terdapat unsur penipuan.

Seperti diketahui, kasus ini bermula karena Anggi Anggraeni sebagai istri sah justru pergi untuk menghampiri pria lain.(*)

Baca artikel Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Fahmi Husaeni Tak Jadi Gugat Cerai Anggi Anggraeni! Pengacaranya Singgung Soal Ada Unsur Penipuan

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved