Viral Media Sosial

Sempat Dibebaskan, Ini Alasan Polisi Tangkap Budyanto-Suami Sadis yang Aniaya Istri Hamil di Serpong

Ini Alasan Polisi Tangkap Suami Sadis Aniaya Istri Hamil di Serpong. Sebelumnya Budyanto Djauhari Hanya Dikenai Wajib Lapor Pasca Dipolisikan Istrinya

Editor: Dwi Rizki
Tangkap layar dari @viralciledug
Budyanto Jauhari menganiaya istrinya yang tengah hamil di Serpong, Tangerang Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Budyanto Djauhari (38) suami sadis yang menganiaya istri yang tengah hamil TM (21) di Serpong, Tangerang Selatan akhirnya ditangkap polisi.

BD yang sebelumnya dibebaskan dan hanya diwajibkan lapor itu kini ditahan di sel Mapolres Tangsel pada Selasa (18/7/2023).

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto menyampaikan BD telah ditangkap di sebuah apartemen daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023) dini hari.

"Tersangka B/D ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," kata Galih dikutip dari Kompas.com pada Selasa (18/7/2023).

Usai ditangkap, BD katanya langsung digelandang penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan ke Mapolres Tangsel.

Hingga berita ini diterbitkan, BD katanya masih menjalani pemeriksaan terkait KDRT yang dilakukan terhadap istrinya.

Baca juga: Tiga Curanmor Bangun Kesiangan, Maksa Tetap Operasi-Jadinya Ketahuan, Dikormas Sampai Tidur-tiduran

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Buktikan Kekuasaan Allah, Al Quran & Buku Karangannya Selamat dari Kebakaran Hebat

Seorang suami diduga melakukan KDRT kepada istrinya di Serpong, Tangerang Selatan. Polisi mengungkapkan pelaku KDRT merupakan residivis kasus narkoba.
Seorang suami diduga melakukan KDRT kepada istrinya di Serpong, Tangerang Selatan. Polisi mengungkapkan pelaku KDRT merupakan residivis kasus narkoba. (Tangkap layar dari @viralciledug)

"Tadi pagi baru tiba di Mapolres, saat ini tersangka BD masih proses pemeriksaan pendalaman," ucap Galih.

Adapun BD telah ditetapkan sebagai tersangka atas KDRT terhadap istrinya.

BD dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Awalnya BD diungkapkannya hanya dikenai wajib lapor dan dibebaskan usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Tangsel pada Rabu (12/7/2023) lalu.

Namun, Galih menjelaskan, polisi akhirnya memutuskan untuk menangkap Budyanto karena tersangka diduga mengancam korban dan keluarganya.

"Saat ini (ditangkap) atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga," jelas Galih.

Suami Sadis yang Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Tangsel Dibebaskan, Ini Alasan Pihak Kepolisian

Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami TM (21) wanita hamil di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Kelurahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan didalami pihak Kepolisian.

Namun sayang, BD (38) pelaku KDRT yang merupakan suami korban justru dibebaskan setelah sebelumnya ditangkap.

Hal tersebut disesalkan banyak pihak, terlebih pihak keluarga korban.

Dibebaskannya BD pun memancing respon negatif dari masyarakat hingga viral di media sosial.

Terkait hal itu Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, IPDA Galih angkat bicara.

Dijelaskannya, pihaknya kini tengah mendalami kasus KDRT tersebut.

BD pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT.

Baca juga: Kronologi KDRT di Tangsel, Pelaku Beringas Tantang Warga Sembari Piting Istrinya yang Hamil 4 Bulan

Baca juga: Dedi Mulyadi: Kisah Fahmi Dikhianati Anggi Anggraeni Jadi Bukti Laki-laki Harus Punya Harga Diri

Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, IPDA Galih memberikan keterangan terkait kasus KDRT.
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, IPDA Galih memberikan keterangan terkait kasus KDRT. (TribunTangerang/Rafsanzani Simanjorang)

"Terkait kasus KDRT yang telah viral tersebut, bahwa benar unit PPA Polres Tangerang Selatan telah menangani kasus tersebut. Laporan KDRT sudah diterima dan sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," katanya, Jumat (14/7/2023) di Polres.

Galih menegaskan, pihaknya sudah meminta keterangan saksi.

Korban pun telah menjalani visum.

"Kami masih menunggu hasilnya. Berdasarkan bukti yang cukup terhadap pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," ucapnya.

Namun, oleh penyidik tidak dilakukan penahanan tersangka, melainkan wajib lapor diri.

Kasus tersebut dalam proses penyidikan kasus PPA Polres Tangsel guna pemberkasan ke unit Jaksa Penuntut Hukum," kata Galih.

Galih lalu menegaskan bahwa pelaku tidak dibebaskan dari proses hukum karena tindak pidana ringan.

"Itu tidak benar. Bahwa benar, kasus itu tersebut tindak pidana murni berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perkara tetap lanjut. Tetap kami proses walau tersangka tidak ditahan, sembari menunggu alat bukti lainnya, termasuk hasil visum juga," kata Galih.

Kronologi KDRT di Tangsel, Pelaku Beringas Tantang Warga Sembari Piting Istrinya yang Hamil 4 Bulan

Kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Kelurahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan.

Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (12/7/2023) lalu pukul 04.00 WIB.

Seorang wanita hamil berinisial TM (21) babak belur dianiaya oleh suami yang berinisial BD (38).

Diketahui, keluarga korban belum sampai satu bulan tinggal di lokasi.

Sementara sang suami tidak tinggal di rumah.

Hal ini disampaikan Imam selaku ketua RW 13 Jelupang.

"Baru malam itulah kami kaget. Biasanya di kluster ini aman, damai, tertib, urusan parkir juga tidak ada berantam. Kami tak pernah. Makanya agak kaget jam 04.00 WIB ada teriakan minta tolong-minta tolong," katanya di kediamannya pada Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Kabur di Pesta Pernikahan, Megawati Bikin Malu Marga Siburian, Keluarga Sihombing Tuntut Ganti Rugi

Baca juga: Diremehkan, JIS Rupanya Masuk 10 Stadion Termegah di Dunia-Ungguli Tottenham Hotspurs & West Ham

Lalu, Iman beserta security dan tetangga korban datang ke lokasi, termasuk ketua koordinator keamanan komplek.

Meski begitu, pelaku justru menantang orang-orang yang hadir di lokasi semvbari memiting istrinya yang hamil 4 bulan.

Bahkan warga melihat pula pelaku menganiaya kembali istrinya dengan tangan kosong.

Baru menjelang azan subuh, keduanya bisa dipisahkan.

Korban diamankan ke rumah salah satu warga, pelaku diamankan di rumah RW.

Rencana mediasi gagal karena pelaku terus menantang untuk dibawa ke kantor polisi.

Kemudian, saat ayah korban tiba, pelaku dilaporkan ke polisi, sementara korban dibawa ke rumah sakit dan divisum. 

Pelaku KDRT di Tangerang Selatan Dilepaskan Polisi

Keluarga korban KDRT dan warga sekitar kaget bukan kepalang melihat pelaku kekerasan dalam rumah tangga dilepas kepolisian.

Padahal, keluarga telah melaporkan kekerasan kepada polisi pada Rabu (12/7/2023) setelah kejadian berlangsung.

Namun, keesokan harinya, pelaku diketahui dilepas polisi.

"Kasus ini, yang menjadi saksi mata adalah saya yang ada di lokasi, kemudian Zaki sebagai koordinator keamanan komplek," ucap Imam selaku ketua RW 13 Jelupang, Jumat (14/7/2023).

"Setelah kami antar keluarga membuat laporan ke kepolisian, tiba-tiba pak Jalih menghubungi saya, dipanggil oleh pihak Polres. Kemudian Pak Jalih memberikan informasi bahwa tersangka nya dilepas oleh pihak Polres," katanya. 

Baca juga: Viral Selebgram di KDRT Pergoki Suami Chat Mesra dengan Pria yang Pernah Jadi Saksi Nikah

Baca juga: Pemeriksaan Kasus KDRT Eks Politisi PKS Bukhori Yusuf Lanjut, Polisi Panggil Ayah Kandung Korban

Tak puas akan informasi tersebut, ia meminta ayah korban untuk datang. Setiba di lokasi, warga berkumpul dan meminta keterangan dari ayah korban.

"Pak Jalih menjelaskan itu, bahwa memang ada pelepasan tersangka. Makanya ada ketidakpuasan dari warga melihat penganiayaan terjadi seperti itu, ya kemudian bareng-barenglag warga mempertanyakan itu," katanya.

Sementara itu, Jalih (60) mengatakan dirinya tak meminta pelaku dilepaskan.

Ia pun sempat bertanya kepada polisi, namun ia mendapat jawaban, laporannya masuk penganiayaan ringan, dan tidak ditahan.

"Terkecuali meninggal, cacat seumur hidup, dan tidak bisa melakukan aktivitas," katanya.

Kepala Korban Dipukul dan DIjepit Jendela

Seorang ibu muda yang tengah hamil berinisial TM (21) menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri berinisial BD (38) di Perumahan Serpong Park, Tangerang Selatan.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (12/7/2023) dini hari, sekira pukul 04.00 WIB. Aksi penganiayaan ini juga sempat direkam oleh salah seorang warga menggunakan gawainya, dan kini beredar viral di sosial media.

Ibu korban, Y(49), mengatakan, peristiwa itu bermula ketika menantunya tiba-tiba pulang ke rumah dan langsung mengetok pintu secara berulang-ulang dengan cukup kencang.

Saat itu, ia sedang tidur di kamar belakang bersama dengan asisten rumah tangganya.

"Awalnya pelaku ketok-ketok pintu, saya di kamar belakang sama mbak nah anak saya (korban) di kamar depan," kata Y pada wartawan di lokasi kejadian, Jumat (14/7/2023).

"Pas saya buka kamar gak tahunya pelaku sudah masuk ke kamar anak saya, pas saya lihat ternyata anak saya sudah ditonjok sudah keluar darah hidungnya," sambungnya lagi.

Y yang menyaksikan anaknya dianiaya secara membabi buta pun mencoba menolong.

"Pas saya mau tolongin dia marah. Dia (pelaku) mau nendang anak saya yang sedang hamil tapi dia sadar istrinya lagi hamil akhirnya gak jadi," ucapnya.

Ia mengatakan saat itu kondisi anaknya sudah babak belur akibat terus dipukuli pelaku.

Korban mencoba kabur keluar dari jendela, namun pelaku malah menjepit badannya di jendela dan menarik rambutnya hingga kepala terangkat ke belakang.

"Anak saya terus keluar dari jendela eh digencet di jendela, terus dijenggut kepalanya," tutur Y.

Buntutnya, Y pun keluar dari rumah dan meminta pertolongan dari warga serta petugas keamanan setempat.

"Saya bilang (sama warga) anak saya digebukin sama suaminya sampai berdarah-darah," ucap Y.

"Akhirnya satpam datang terus bapak-bapak yang lain, tapi pelaku masih ngomel-ngomel ya mungkin karena saya laporin. Tapi kan anak saya digebukin sudah bonyok berdarah-darah ya saya minta tolong lah," timpalnya.

Setelahnya, pelaku pun diamankan dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk ditindaklanjuti.

Singkat cerita, Y mengatakan dirinya mendapat kabar bahwa pelaku telah dilepaskan pada Kamis (13/7/2023) kemarin siang.

"Iya, saya juga dengarnya begitu (sudah ditangkap), tapi katanya dilepasin kemarin karena tindak pidana ringan," jelas Y.

"(Inginnya) harusnya diproses atas apa yang dilakuin sama anak saya," pungkasnya.

Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved