Pembunuhan
Sadis! Begini Motif dan Kronologis Lengkap Pria Cekik Kekasihnya yang Hamil hingga Tewas
Peristiwa tersebut terungkap dari informasi penemuan mayat di sebuah indekos wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
WARTAKOTALIVE.COM, CENGKARENG — Polisi membeberkan kronologis pembunuhan seorang wanita hamil berinisial PAG (26) yang ditemukan tewas membusuk di antara tumpukkan sampah, di sebuah kontrakan Jalan Cemara, Duri Kosambi, Jakarta Barat, Rabu (12/7/2023) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, korban tewas setelah dicekik oleh kekasihnya sendiri, Hermawadi Sihotang alias HS (29).
Andri berujar, peristiwa tersebut terungkap dari informasi penemuan mayat di sebuah indekos wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
"Laporan yang kami terima pada 12 Juli 2023 yang dilaporkan oleh seorang anggota Polri bernama Devi pada saat penemuan awal," ujar Andri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023).
Baca juga: TEGAS! Panglima TNI soal Penurunan Spanduk Bergambar Ganjar Pranowo: Di Situ Ada Markas Kodim
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Andri, ditemukan bahwa di tubuh korban terdapat indikasi tindak pidana.
Jasad korban yang telah membusuk itu pun lantas dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk keperluan auropsi.
"Berdasarkan hasil autopsi yang telah kami terima, adanya unsur kekerasan pada korban," ujarnya.
Berdasarkan temuan itu, kata Andri, pihaknya lantas melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku dengan berbekal CCTV yang berada di sekitar kontrakan.
Baca juga: Mau Enaknya tapi Ogah Tanggung Jawab, Pria Ini Pilih Bunuh Kekasihnya yang Sedang Hamil dengan Sadis
Tak membutuhkan waktu lama, polisi pun berhasil menangkap pelaku saat hendak melarikan diri lewat bandara.
"Yang bersangkutan insial H kami amankan terminal 3 bandara. Kemudian setelah kami amankan, kami bawa ke Polres Jakbar," kata dia.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang didapat polisi dari tersangka, diketahui jika pelaku menghabisi korban pada Sabtu (8/7/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Kala itu, lanjut Andri, pelaku dan korban yang tinggal bersama tanpa ikatan suami istri, mengalami cekcok besar lantaran tak terima jika PAG sudah mengandung anaknya.
Cekcok itu pun berujung pada tindakan pencekikan yang dilakukan pelaku, hingga korban kehabisan napas dan meregang nyawa.
"Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku naik pitam kemudian mencekik korban menggunakan kedua tanganya," kata Andri.
Tak hanya itu, pelaku pun menyiksa korban dengan menindih badannya selama 10 menit sebelum meninggal dunia.
"Kemudian setelah dipastikan korban meninggal, pelaku menaruh korban di bawah meja cor-an dengan cara tubuh korban dilipat dan diselipkan di bawah meja cor-an," jelas Andri.
"Kemudian pintu kontrakan tersebut di kunci dari luar dan kunci tersebut dibuang oleh pelaku," imbuhnya.
Adapun jasad korban, ditemukan oleh penjaga kontrakan berinisial NI yang curiga dengan aroma busuk dari kamar kontrakan korban.
Selain itu, lanjut dia, NI curiga lantaran korban tak pernah nampak keluar dari kamar satu petaknya itu.
"Karena curiga, para saksi melaporkannya ke pihak kepolisian, kemudian kepolisian datang ke TKP dan setelah pintu kontrakan yang dicurigai terbuka, ternyata benar ada sesosok mayat yang sudah mulai membusuk dan berjenis kelamin perempuan dengan posisi telungkup di bawah meja masak terbuat dari semen," ungkap Andri.
"Setelah diperiksa, mayat tersebut tidak ditemukan identitas dan diketahui bahwa yang tinggal di kontrakan tersebut adalah pasangan laki-laki dan perempuan yang pada saat mengontrak mengaku suami istri," lanjutnya.
Lebih lanjut, Andri mengatakan jika motif pelaku membunuh korban adalah lantaran kesal kerap didesak persoalan tanggung jawab.
Sementara kala itu, ekonomi pelaku sedang terombang ambing lantaran ia sudah tak bekerja lagi.
"Untuk modus operandi yang terjadi ya ini karena pelaku marah, pelaku marah kepada korban karena masih menuntut terkait pernikahan tersebut," jelas Andri.
Baca juga: Sosok Teh Ende, Janda Kenalan Dedi Mulyadi yang Bikin Fahmi Terpesona, Mantan SPG Kini Jadi Ojol
"Sedangkan pelaku sendiri masih belum siap karena masalah ekonomi. Si laki-laki ini juga sempat bekerja tetapi pada saat sekarang sudah tidak bekerja lagi," imbuh dia.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (m40)
Pembunuhan di Cilincing Jakut Bermula dari Cinta Segitiga Libatkan Mantan Kekasih |
![]() |
---|
Sempat Kabur Usai Tusuk Orang Hingga Tewas di Cilincing, Caka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bertamu ke Cilincing Jakut, Seorang Pemuda Tewas Usai Ditusuk di Dalam Kontrakan |
![]() |
---|
Kejanggalan Sepekan Sebelum Kacab Bank BUMN Diculik hingga Tewas |
![]() |
---|
Horor Pintu Kosan TKP Mutilasi Tiara Tertutup Sendiri, Ini Penjelasan Mantan Penghuni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.