Berita Jakarta
Komisi Yudisial Persilakan Warga Laporkan Bila Temukan Hakim Melanggar Kode Etik dan Pedoman Profesi
Komisi Yudisial (KY) persilakan warga untuk melaporkan jika dapati hakim diduga melanggar kode etik dan pedoman profesi hakim.
WARTAKOTALIVE.COM - Pihak Komisi Yudisial (KY) persilakan warga untuk melaporkan jika dapati hakim diduga melanggar kode etik dan pedoman profesi hakim.
Juru bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting mengatakan upaya pelaporan dapat dilakukan bila masyarakat menemukan kejanggalan dalam sebuah proses persidangan.
Laporan dibuat agar Komisi Yudisial bisa menindaklanjutinya.
"Jika ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, silakan dilaporkan saja buat diperiksa,” kata Miko, pada Kamis (13/7/2023).
Miko menyampaikan publik berhak membuat laporan untuk kemudian diperiksa lebih jauh oleh pihak berwajib.
Namun Miko enggan mengomentari perkara tertentu, termasuk dalam perkara PKPU PT HTK.
"Saya tidak mau berkomentar kasus spesifik seperti ini," kata dia.
Dalam perkara itu, sebelumnya tim hukum PT HTK menduga terjadi pelanggaran atas putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim dan hakim pengawas disinyalir membiarkan proses PKPU PT HTK sarat dugaan pelanggaran.
Pasalnya pihak Hitakara sudah mengajukan permohonan pencabutan PKPU namun belum mendapat tanggapan.
"Oleh karenanya kami berharap pada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengambil tindakan cepat dan tegas," kata kuasa hukum Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi.
(Tribunnews.com/Danang Triatmojo/Hasanudin Aco)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-komisi-yudisial-ky.jpg)