Pencabulan

Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Depok Tewas Dikeroyok Tahanan Lain, IPW Salahkan Kepala Rutan

Menurut Sugeng, polisi sudah tahu bahwa tanggung jawab keselamatan dan keamanan itu ada kepada kepala rutan polisi.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan video youtube kompastv
Tahanan Polres Metro Depok berinisial AR (50) meninggal dibalik jeruji besi, Minggu (9/7/2023). AR meninggal usai dikeroyok delapan napi di dalam selnya. 

Pihaknya kata Nirwan juga berhasil menyita barang bukti berupa potongan pipa yang digunakan untuk menganiaya korban. 

"Alat yang digunakan tangan kosong, namun yang dipukul ke pantat itu pakai pipa. Potongan pipa itu mungkin dipatahin sama mereka, pipa air," ungkap Nirman. 

Sementara itu katanya kepolisan masih menunggu hasil visum resmi dari RS Polri Kramat Jati untuk mengetahui penyebab tewasnya AR.

"Yang menyebabkan kematian masih menunggu hasil autopsi," ucap Nirman. 

Disinggung mengenai adanya permintaan uang kamar dari kepala kamar, Nirman menepis hal tersebut.

Baca juga: Tim Patroli Perintis Presisi Polres Depok Amankan Pasutri Bawa Sajam, Diduga Pencuri Burung

Sebab sejauh ini kata dia motif yang ditemukan adalah para tersangka geram lantaran kasus asusila yang dilakukan korban terhadap putri kandungnya sendiri. 

"Sejauh ini kita lakukan pendalaman tidak ditemukan fakta fakta (permintaan uang kamar), yang kita temukan, yang menjadi motifnya adalah karena kasusnya korban adalah pencabulan anak dibawah umur," tutupnya. 

Sementara, itu salah seorang pelaku, PAN (28) mengungkapkan dirinya secara spontan naik pitam ketika mendengar bahwa korban melakukan perbuatan asusila terhadap putri kandungnya sendiri. 

"Kasusnya melakukan pencabulan kepada anak kandungnya, kebangetan banget dia," kata PAN 

PAN mengaku mendapatkan cerita itu langsung dari istri korban, ketika istri korban datang membesuk AR. 

"(Saat besuk) saya minta cerita dari istrinya, dapat cerita langsung dari istrinya saat itu, teman-teman dengar dan mereka ikut-ikutan juga," katanya. 

PAN mengaku melakukan penganiayaan tersebut murni secara spontan lantaran geram apa yang sudah dilakukan korban terhadap putrinya sendiri. 

"Saya kesal karena kasus dia," sambungnya. 

Baca juga: VIDEO Terduga Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Kebon Jeruk Akui Tak Pernah Lucuti Sang Anak

Seperti diketahui tahanan Polres Metro Depok kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial AR (50) tewas dibalik jeruji besi pada Minggu (9/7/2023).

AR yang mencabuli anak kandungnya sendiri berkali-kali, tewas karena dikeroyok 8 tahanan lain di dalam selnya di Mapolrestro Depok.

Ke 8 tahanan pelaku pengeroyokan tersebut mengaku geram lantaran AR melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur yang tiafa lain merupakan putri kandungnya sendiri. 

"Berawal karena korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena perbuatan cabyul dilakukan terhadap anak kandung sendiri," ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirman Pohan, di Mapolrestro Depok, Senin (10/7/2023). 

"Ditanyakan 'apa kasusmu' oleh napi lain. Itulah yang menjadi pemicu para pelaku melakukan hal tersebut (pengeroyokan)," sambungnya. 

Nirman pun membeberkan kronologinya.

Dimana saat itu korban sempat pingsan saat dikeroyok.

Korban kemudian langsung dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, oleh dokter yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ungkap Nirman. 

Baca juga: Penculik Bocah Enam Tahun di Sawah Besar Ternyata Mantan Napi Kasus Pencabulan Anak

Dalam kasus ini selain sudah menahan ke 8 pelaku, katanya Polrestro Depok juga menyita barang bukti berupa satu potong paralon yang digunakan dalam pengeroyokan tersebut.

Karena perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya seseorang.

Dimana ancaman hukumannya hingga di atas 5 tahun penjara.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved