Pencabulan
Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Depok Tewas Dikeroyok Tahanan Lain, IPW Salahkan Kepala Rutan
Menurut Sugeng, polisi sudah tahu bahwa tanggung jawab keselamatan dan keamanan itu ada kepada kepala rutan polisi.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
Keluarga Sempat Dimintai Rp 1,5 Juta
Diberitakan sebelumnya, tahanan Polres Metro Depok kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial AR (50) tewas dikeroyok 8 tahanan lainnya di balik jeruji besi, Minggu (9/7/2023).
AR tewas dikeroyok delapan orang tahanan lainnya berinisial MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Polres Depok, delapan tahanan tersebut naik pitam lantaran dalam kasusnya AR melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur yang merupakan putri kandungnya sendiri.
Akibat dari pengeroyokan tersebut, AR meninggal dengan sejumlah luka lebam di bagian tubunya.
Namun keluarga membantah bahwa motif pelaku menganiaya korban karena hal tersebut.
Kerabat korban Jun mengatakan AR mulai masuk ke dalam tahanan di Mapolresta Depok antara Jumat (7/7/2023) atau Sabtu (8/7/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Tersangka Pencabulan Anak Kandung Tewas Dikeroyok 8 Tahanan Lain di Polres Depok
Sebab sebelumnya AR ditahan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Hal itu dikatakan Jun, dalam tayangan Kompas TV, Senin malam.
"Sejak masuk tahanan, itulah mulai proses kejadian. Informasinya karena penganiayaan. Pertama ada informasi kepala kamar minta uang sama istrinya. Jadi si korban ini dimintakan uang Rp 1,5 juta oleh kepala kamar," kata Jun.
Baca juga: Tewasnya Tersangka Pencabulan Anak Kandung oleh 8 Tahanan di Depok, Tak Ada Motif Minta Uang Kamar
Namun karena keluarga tidak memiliki uang dan tidak bisa menyediakan, maka AR dianiaya oleh 8 tahanan lainnya di kamar tahanan tersebut.
Sementara Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirman Pohan, angkat suara terkait adanya tahanan yang tewas dikeroyok 8 tahanan lainnya ini.
Menurut Nirman, kepada korban berinisial AR, delapan tahanan tersebut naik pitam lantaran dalam kasusnya AR melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur yang merupakan putri kandungnya sendiri.
Akibat dari pengeroyokan tersebut, AR meninggal dengan sejumlah luka lebam di bagian tubunya.
"Hasil visum resmi belum ditemukan, namun luka-luka luar yang terlihat ada luka lebam di pantat, dada dan punggung," ungkap Nirman kepada awak media di Mapolres Metro Depok, Senin (10/7/2023)
| RK Divonis 10 Tahun Penjara, KPAD Depok Kini Fokus Pemulihan Trauma Korban |
|
|---|
| Bocah Perempuan di Bekasi jadi Korban Pencabulan Pamannya Sendiri, Berdalih Tawarkan Pijat |
|
|---|
| Sosok Rudy Kurniawan, Anggota DPRD Depok Divonis 10 Tahun usai Setubuhi ABG 15 Tahun Berkali-kali |
|
|---|
| Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan Divonis 10 Tahun Penjara karena Setubuhi Gadis di Bawah Umur |
|
|---|
| Terbukti Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Hakim Vonis RK 10 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.