Pencabulan

Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Depok Tewas Dikeroyok Tahanan Lain, IPW Salahkan Kepala Rutan

Menurut Sugeng, polisi sudah tahu bahwa tanggung jawab keselamatan dan keamanan itu ada kepada kepala rutan polisi.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan video youtube kompastv
Tahanan Polres Metro Depok berinisial AR (50) meninggal dibalik jeruji besi, Minggu (9/7/2023). AR meninggal usai dikeroyok delapan napi di dalam selnya. 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

WARTAKOTALIVE.COM., PANCORAN MAS - Indonesia Police Watch (IPW) menilai ada pelanggaran kode etik berat dalam kasus meninggalnya tahanan berininisial AR (50) di sel tahanan Polres Metro Depok pada Minggu (9/7/2023).

Hal itu diungkapkan Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi TribunnewsDepok.com, Rabu (12/7/2023).

"Kalau menurut IPW, itu pelanggaran kode etik yang berat. Ini suatu kelalaian. Dibalik kelalaian ini, diduga ada faktor pembiaran atau sengaja," kata Sugeng.

Menurut dia, polisi sudah tahu bahwa tanggung jawab keselamatan dan keamanan itu ada kepada kepala rutan polisi.

Pada waktu-waktu tertentu, lanjut Sugeng, tanggung jawab ada pada perwira jaga atau komandan jaga.

Baca juga: Baru Empat Hari Masuk Sel, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Depok Tewas Dihajar Sesama Tahanan

"Nah itu sudah jelas dalam Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 4 tahun 2005. Dalam Perkap ini dikatakan bahwa apabila terjadi penganiayaan, polisi petugas jaga harus bertanggung jawab," jelasnya.

Selain itu, polisi juga sudah tahu bahwa pelaku kasus asusila dan pemerkosaan (apalagi terhadap anak) mempunyai potensi 99 persen  dianiaya.

"Ini yang harus dijaga, bukan dibiarkan," papar Sugeng.

Dia menduga ada pembiaran dalam kasus ini, apalagi dikaitkan dengan adanya isu permintaan uang Rp 1 jutat hingga Rp 1,5 juta.

"Ini harus didalami, tanggung jawabnya bukan sekedar kode etik. Kalau terjadi suatu kesengajaan untuk dianiaya, dia harus diminta pertanggungjawaban pidana juga termasuk penjaganya," tandas Sugeng.

Reza Indragiri: Polisi yang Jaga Harus Kena Sanksi

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa dirinya memang pernah mendengar bahwa pelaku kejahatan seksual akan dihukum paling berat oleh sesama tahanan atau napi.

Bila benar demikian adanya, ia mengatakan bahwa mestinya dibutuhkan pemisah antara tahanan atau napi seksual dengan tahanan lainnya, pun ruangan harus dilengkapi CCTV.

"Saya pernah dengar info tentang itu. Kabarnya, pelaku kejahatan seksual akan dihukum paling berat oleh sesama tahanan atau napi lainnya," ungkap Reza dihubungi, Rabu (12/7/2023).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved