Pencabulan
Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Depok Tewas Dikeroyok Tahanan Lain, IPW Salahkan Kepala Rutan
Menurut Sugeng, polisi sudah tahu bahwa tanggung jawab keselamatan dan keamanan itu ada kepada kepala rutan polisi.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
WARTAKOTALIVE.COM., PANCORAN MAS - Indonesia Police Watch (IPW) menilai ada pelanggaran kode etik berat dalam kasus meninggalnya tahanan berininisial AR (50) di sel tahanan Polres Metro Depok pada Minggu (9/7/2023).
Hal itu diungkapkan Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi TribunnewsDepok.com, Rabu (12/7/2023).
"Kalau menurut IPW, itu pelanggaran kode etik yang berat. Ini suatu kelalaian. Dibalik kelalaian ini, diduga ada faktor pembiaran atau sengaja," kata Sugeng.
Menurut dia, polisi sudah tahu bahwa tanggung jawab keselamatan dan keamanan itu ada kepada kepala rutan polisi.
Pada waktu-waktu tertentu, lanjut Sugeng, tanggung jawab ada pada perwira jaga atau komandan jaga.
Baca juga: Baru Empat Hari Masuk Sel, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Depok Tewas Dihajar Sesama Tahanan
"Nah itu sudah jelas dalam Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 4 tahun 2005. Dalam Perkap ini dikatakan bahwa apabila terjadi penganiayaan, polisi petugas jaga harus bertanggung jawab," jelasnya.
Selain itu, polisi juga sudah tahu bahwa pelaku kasus asusila dan pemerkosaan (apalagi terhadap anak) mempunyai potensi 99 persen dianiaya.
"Ini yang harus dijaga, bukan dibiarkan," papar Sugeng.
Dia menduga ada pembiaran dalam kasus ini, apalagi dikaitkan dengan adanya isu permintaan uang Rp 1 jutat hingga Rp 1,5 juta.
"Ini harus didalami, tanggung jawabnya bukan sekedar kode etik. Kalau terjadi suatu kesengajaan untuk dianiaya, dia harus diminta pertanggungjawaban pidana juga termasuk penjaganya," tandas Sugeng.
Reza Indragiri: Polisi yang Jaga Harus Kena Sanksi
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa dirinya memang pernah mendengar bahwa pelaku kejahatan seksual akan dihukum paling berat oleh sesama tahanan atau napi.
Bila benar demikian adanya, ia mengatakan bahwa mestinya dibutuhkan pemisah antara tahanan atau napi seksual dengan tahanan lainnya, pun ruangan harus dilengkapi CCTV.
"Saya pernah dengar info tentang itu. Kabarnya, pelaku kejahatan seksual akan dihukum paling berat oleh sesama tahanan atau napi lainnya," ungkap Reza dihubungi, Rabu (12/7/2023).
| RK Divonis 10 Tahun Penjara, KPAD Depok Kini Fokus Pemulihan Trauma Korban |
|
|---|
| Bocah Perempuan di Bekasi jadi Korban Pencabulan Pamannya Sendiri, Berdalih Tawarkan Pijat |
|
|---|
| Sosok Rudy Kurniawan, Anggota DPRD Depok Divonis 10 Tahun usai Setubuhi ABG 15 Tahun Berkali-kali |
|
|---|
| Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan Divonis 10 Tahun Penjara karena Setubuhi Gadis di Bawah Umur |
|
|---|
| Terbukti Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Hakim Vonis RK 10 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.