Berita Viral

Wakil Ketua MPR Bongkar Trik Panji Gumilang Lolos Jerat Hukum

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto bongkar trik Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang lolos dari jerat hukum.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
Kompas.com/adhyasta dirgantara
Waketum PAN Yandri Susanto saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto bongkar trik Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang lolos dari jerat hukum.

Menurut Yandri Susanto, Panji Gumilang sengaja melayangkan gugatan perdata pada Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengalihkan isu.

Sebelumnya, Anwar Abbas digugat karena dinilai sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang buntut ucapan 'saya komunis'.

Dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (11/7/2023) Panji Gumilang memakai trik pelaporan terdata agar bisa lolos dari jerat hukum.

"Nggak apa-apa. Saya kira itu trik Panji Gumilang untuk lolos dari gugatan dan jeratan hukum aja itu."

Oleh karena itu Yandri pun meminta Anwar Abbas tak takut untuk menghadapi pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.

"Jadi nggak perlu takut menurut saya, hadapi saja," kata Yandri di Jakarta, Senin (10/7/2023).

Oleh karena itu, Yandri mendorong ulama Muhammadiyah itu untuk melawan gugatan Panji Gumilang.

Baca juga: VIDEO Panji Gumilang Sikat Waketum MUI, Anwar Abbas Sebab Gerah Terus Disudutkan

Sebab menurutnya, Anwar Abbas memiliki mempunyai argumen yang kuat terkait pernyataannya.

"Ya gak apa-apa dilayani aja. Saya kira Abbas punya alasan argumentasi yang kuat ya kenapa berbicara tentang Panji Gumilang," ujarnya.

Lanjut Yandri menuturkan, saat ini justru yang terpenting menurutnya adalah upaya penangkapan pada Panji Gumilang.

Seperti diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan atau penodaan agama.

Penetapan tersangka pada kasus tersebut juga disebut-sebut bakal segera dilakukan.

"Sekarang yang paling penting itu ya Panji Gumilang nya harus ditangkap dulu," tukas Yandri.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved