Berita Jakarta

Perumda Pasar Jaya Bakal Dipanggil untuk Klarifikasi Pasar Blok G Tabang Jadi Tempat Maksiat

Komisi B DPRD DKI Jakarta berencana akan memanggil Perumda Pasar Jaya terkait pengelolaan Blok G Pasar Tanah Abang,

Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Suasana tak menyenangkan di lantai 2 dan 3 Pasar Blok G Tanah Abang yang sudah 7 tahun ditinggal penyewanya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta berencana akan memanggil Perumda Pasar Jaya terkait pengelolaan Blok G Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kedatangan perseroan daerah itu diperlukan untuk mengklarifikasi kios pasar yang terbengkalai, hingga berujung menjadi tempat maksiat.

“Kami tidak tertutup kemungkinan dalam jadwal rapat kerja, kami akan panggil untuk membahas masalah ini,” ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail pada Sabtu (8/7/2023).

Menurut dia, Perumda Pasar Jaya juga seharusnya responsif atas keluhan masyarakat.

Dia juga mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Kepala Pasar Blok G Tanah Abang.

Baca juga: 7 Tahun Pasar Blok G Tanah Abang Ditinggal Pedagang, Kondisinya Bau Diduga Tempat Nyabu Preman

Apalagi laporan itu sudah disampaikan kepada perseroan sejak setahun terakhir.

Karena itu, Perumda Pasar Jaya harus meminta klarifikasi dari Kepala Pasar selaku pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan Blok G Tanah Abang.

“Mereka (pedagang) breakdown faktor-faktor penyebab sepinya pasar, salah satunya karena tidak terawat saran dan prasarana di sana. Ini mengakiatkan pengunjung sepi, akhirnya pedagang justru pindah meninggalkan kios-kios,” katanya.

“Akibat suasana di sana tidak terurus dengan baik, sehingga sangat wajar kemudian ada yang melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak semestinya,” sambungnya.

Baca juga: Tradisi Dagang Hewan Kurban di Trotoar Tanah Abang Sejak Tahun 1735, Dilakukan Turun Temurun

Meski demikian, kata dia, perlu dicermati bahwa tidak semua blok yang ada di sana dikelola oleh Perumda Pasar Jaya.

Soalnya ada kios yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui mekanisme lelang.

“Nah itu perlu dicermati karena kalau memang benar dikelola pihak ketiga maka Pasar Jaya punya kewajiban untuk menegur. Nah itu juga bagian dari tanggungjawabnya,” tegasnya.

Ismail menambahkan, masalah yang dilaporkan pedagang memang tidak berkaitan dengan penggunaan narkoba atau minuman keras (miras). Tetapi lebih kepada kios tersebut tidak terurus, sehingga lambat laun menjadi lokasi maksiat.

“Nah ini yang saya bilang, ini jadi kondusif bagi pihak-pihak tertentu yang ingin menggunakan narkoba dan sebagainya,” imbuh Ismail. (faf) 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved