Penganiayaan
Saksi Ahli Sebut David Ozora Alami Kekacauan Motorik Hingga Kejang Usai Dianiaya Mario Dandy
Dokter jaga RS Medika Permata Hijau menyebut David Ozora mengalami kekacauan motorik, kejang dan infeksi di darah usai dianiaya Mario Dandy
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dokter jaga yang bertugas di instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Aisyah Anofi menjadi saksi ahli, dalam sidang kasus penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
Dalam persidangan, Aisyah Anofi menjelaskan bahwa korban David Ozora mengalami sakit berat saat masuk ke IGD RS Medika Permata Hijau.
Sejak awal masuk, kata Aisyah, korban David tidak dapat mengendalikan sensor motoriknya hingga mengalami kejang-kejang.
Hal itu kata dia berbeda dengan orang normal pada umumnya yang sakit, dimana masih bisa mengendalikan tiap gerakan tubuhnya.
"Kekacauan motorik memang, gerakan tubuh pasien tiba-tiba tidak dapat dibandingkan. Kita bisa mengendalikan gerakan tapi beliau tidak bisa," ucap Aisyah di persidangan kepada majelis hakim.
"Saudara melihat kondisi anak ini gimana? Kekacauan motoriknya seperti apa?" tanya Hakim.
Baca juga: VIDEO : Momen Mario Dandy Emosi Hingga Keceplosan saat Jawab Pertanyaan Hakim di Sidang
"Ada siklus, kalau kita siklus bangun tidur normal, kondisi korban ini kalau kita tak berikan panggilan banyak tidur matanya," jawab Aisyah.
Hakim lalu menanyakan terkait kondisi David Ozora yang disebut mengalami kejang saat menjalani perawatan dan tak sadarkan diri.
Aisyah pun mengiyakan, bahwa David Ozora kerap kali kejang, hingga akhirnyan meski dirujuk ker rumah sakit lain.
"Ini kan ada siklus tidur bangun terganggu, ada enggak yang setelah itu ada durasi tertentu. Bahasa umumnya kejang, durasi tertentu kejang lagi, itu bagian kekacauan motorik? Itu dialami anak ini? Sampai anak ini dipindah ke rumah sakit lain?" tanya Hakim.
"Benar Yang Mulia," ucap Aisyah.
Infeksi di Darah
Aisyah juga menjelaskan hasil pemeriksaan kondisi David di IGD,
"Untuk pemeriksaan di IGD, pertama kali kami menilai kondisi pasien dalam skala Glasgow Coma Scale (GCS). Saat itu, GSC korban berada di angka 10, normalnya di angka 15," ujarnya.
Setelah mengetahui kondisi korban berada di bawah batas normal, Aisyah langsung membuat rujukan supaya D dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Baca juga: Duduk di Kursi Terdakwa, Mario Dandy Tetap Arogan Berani Potong Pertanyaan Hakim
Mulai dari pemeriksaan laboratorium dan CT Scan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, kata Aisyah, dirinya menemukan adanya infeksi bakteri di dalam darah D.
"Dari hasil laboratorium ditemukan bacterial infection atau infeksi bakteri pada darah korban. Kemudian pada CT Scan hasilnya tidak ditemukan kelainan pada otak ataupun pendarahan di dalam otak atau tidak ditemukan keretakan, kami menyebutnya patah tulang di tengkorak," ungkap Aisyah.
"Hanya saja, ditemukan kelainan pada bekuan darah di bagian bibir dan tampak penebalan dinding pada sinus," lanjut dia.
Meski tidak ditemukan kelainan dalam otak, skala GCS atau tingkat kesadaran D kian menurun.
Baca juga: Lihat Shane Lukas Berlinang Air Mata di Hadapan Majelis Hakim, Mario Dandy Ikut Menangis
Aisyah menyebut skala GCS D turun sampai ke angka 7 saat tiga hari dirawat di RS Medika Permata Hijau.
"Pasien dirujuk 22 Februari 2023 (ke RS Mayapada). Sebenarnya selama perawatan di RS Medika Permata Hijau kami berharap kondisi pasien terus membaik dengan pengobatan, akan tetapi di hari ketiga kondisi pasien makin memburuk dan dokter spesialis merujuk ke rumah sakit yang ada MRI-nya, kebetulan di RS kami tak ada MRI," paparnya.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari David.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Baca juga: Hakim Sindir Amanda di Sidang Mario Dandy, Lancar Berikan Kesaksian setelah Sebelumnya Mengaku Sakit
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario dengan kamera HP.
Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonisNYA dengan hukuman penjara 3,5 tahun penjara.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap David.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi AG.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang |
![]() |
---|
Orang Tua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Ciputat Tangsel Dilakukan Secara Sadar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Ayah di Demak Jateng Aniaya Anak Kandung, Korban Ditampar dan Dipaksa Minum Air Kloset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.