Breaking News

BREAKING NEWS: Venna Melinda Kembalikan Barang Milik Ferry Irawan di PA Jakarta Selatan

Venna Melinda kembalikan barang-barang pribadi milik suaminya, Ferry Irawan di pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/7/

Wartakotalive/Ikhwana Mutuah Mico
Venna Melinda mengembalikan barang-barang Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Breaking news, model sekaligus politikus Venna Melinda kembalikan barang-barang pribadi milik suaminya, Ferry Irawan di pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Noor Akhmad riyadhi, Venna Melinda mengembalikan barang-barang suaminya itu.

"Mengembalikan barang Ferry kepada yang ada di rumah Bu Venna kepada Ferry, pak Ari," ucap Noor Akhmad di PA Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Adapun alasan Venna Melinda baru mengembalikan barang Ferry Irawan, karena pihak kuasa hukumnya baru memberikan surat kuasa.

Surat kuasa tersebut harus ditanda tangani oleh Ferry Irawan yang saat ini masih mendekam di penjara.

Ferry Irawan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas llA Kediri dari Polda Jawa Timur usai menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Adapun barang-barang tersebut meliputi 1 koper dan 5 kardus.

"Salah terima barang, ada akta kelahiran,  elektronik, kaca mata, sepatu, sweater, celana ada underwear, celana dalam baju, koko kemeja, topi dan parfum," ucap Noor Akhmad lagi.

Pengembalian barang-barang ini merupakan inisiatif Venna Melinda.

"Ini inisiatif Mama Venna, itu kan barang suami, jadi dikembalikan ke suami lagi, karena masih ikatan suami istri," kata Noor Akhmad.

Lebih lanjut, Venna Melinda menyebut jika barang-barang yang dikembalikan olehnya merupakan apa yang dibawanya saat menikah.

"Ini barang yang dibawa bersangkutan ke rumah, suami istri pasti ada barang sendiri," tutup Venna Melinda.

Sebagai informasi, Venna Melinda dan Ferry Irawan belum sah berpisah.

Kini, proses perceraian keduanya masih memasuki agenda pembuktian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (m30)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved