Safety Assessment yang Tepat jadi Faktor Utama Menjamin Keamanan Produk Kosmetik
Produk kosmetik yang digunakan harus dipastikan keamanannya, untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk melalui safety assessment.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Produk kosmetik dan perawatan pribadi adalah produk yang sangat penting karena digunakan hampir setiap hari oleh semua orang dari seluruh rentang usia, mulai dari bayi, anak-anak, dewasa, hingga usia lanjut.
Eratnya produk kosmetik dengan keseharian kita, membuat produk kosmetik yang digunakan harus dipastikan keamanannya, untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang digunakannya.
Head of Skinproof & Certified Cosmetic Safety Assessor Theresia Sinandang menjelaskan bahwa terdapat beberapa pemangku kepentingan dalam memastikan keamanan produk kosmetik yang beredar di pasaran.
“Stakeholder utama adalah badan regulasi lokal, dalam hal ini BPOM RI, kemudian ada Cosmetic Safety Assessor, dan Industri Kosmetik,” ujarnya, berdasar keterangan, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Ketagihan Judi Slot, Seorang Remaja di Tanjung Priok Nekat Curi Handphone Petugas SDA
Masing-masing pemangku kepentingan ini punya peranan seperti BPOM RI memastikan keamanan dengan menyediakan pedoman dan regulasi terkait dengan proses produksi dan keamanan bahan yang diperbolehkan untuk kosmetik.
“Selain itu, ada Safety Assessor merupakan tenaga professional yang memiliki kualifikasi dalam melakukan peninjauan keamanan secara menyeluruh dari produk kosmetik,” katanya.
Sementara industri kosmetik sebagai pemangku kepentingan lainnya, berperan menjamin produk kosmetik telah sesuai dengan regulasi terkini, serta mematuhi peraturan terkait penggunaan bahan-bahan kosmetik
Terkait isu kandungan 4-Methylbenzylidene camphor (4-MBC) sebagai UV filter yang banyak di gunakan pada produk sunscreen baik di Indonesia, regional maupun internasional.
Baca juga: Majelis Lucu Indonesia Luncurkan Lucuflix, Platform Berlangganan Konten Komedi dari Para Komika
hal ini sudah dijelaskan melalui press release yang sudah dikeluarkan oleh BPOM sendiri bahwa bahan ini masih boleh digunakan pada produk kosmetik pada konsentrasi yang ditentukan yaitu maksimal 4 persen sesuai peraturan PerKaBPOM no. 17/2022.
Riset terkait keamanan bahan kosmetik akan terus berkembang dan selalu berubah, sering kali media atau mayarakat hanya berfokus pada satu atau dua hasil penelitian, tetapi langkah yang paling tepat adalah proses evaluasi.
Industri kosmetik yang benar adalah mereka yang secara sadar serta bertanggung jawab dan patuh dengan regulasi setempat demi kepentingan masyarakat pengguna produk-produk kosmetik yang mereka produksi.
“Penting bagi industri kosmetik secara mandiri untuk melakukan evaluasi/penilaian keamanan produknya secara berkala dengan selalu mengikuti peraturan dan data keamanan terbaru” tutup Theresia.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Nikita Mirzani Bantah Peras Melvina Rp 15 Miliar: Dia Sendiri yang Nawarin |
![]() |
---|
Sering Bicara Bahaya Produk Lain, Kini Produk Doktif Malah Dicabut Izinnya Oleh BPOM |
![]() |
---|
Berawal dari Modal Rp 50 Juta, Usaha Skin Care Asal Bogor Ini Raup Omzet Lebih dari Rp 20 Miliar |
![]() |
---|
Promo Watsons 2.2 Berlaku Sampai Tanggal 4 Februari, Diskon Hingga 70 Persen dan Voucher Rp 50 Ribu |
![]() |
---|
Gandeng Prilly Sebagai Brand Ambassador, Kosmetik Lokal Implora Luncurkan Urban Series |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.