Viral Media Sosial

Menko PMK Sebut Ponpes Al Zaytun Sebagai Komune yang Patuh Pada Pimpinannya

Muhadjir Effendy buka suara soal kasus viralnya Pondok Pesantren Al Zaytun. Sudah diserahkan ke Menkopolhukam dan Menag

Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI Muhadjir Effendy soal Ponpes Al Zaytun, Rabu (28/6/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI Muhadjir Effendy buka suara soal kasus viralnya Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Menurut Muhadjir, ada dua urusan terkait kasus Ponpes Al Zaytun tersebut.

"Ada dua urusan ya yang akan kita tangani, pertama sisi hukum. Sisi hukum bapak wapres sudah mengintruksikan kepada Menkopolhukam, dan juga Menag untuk melakukan penelisikan dan juga memperhatikan laporan dari masyarakat kalau tidak salah sudah ditindaklanjuti Polri,"kata Muhadjir di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023).

Muhadjir juga mengatakan, sisi kedua itu berurusan dari sisi pendidikan. 

"Kedua, dari sisi pendidikan, karena itu ponpes, walaupun penilaian saya sementara Al Zaytun ini bukan hanya sebagai ponpes sudah merupakan komune," ujar Muhadjir. 

Baca juga: Desak Panji Gumilang Ditangkap-Ponpes Al Zaytun Ditutup, FPI Bandingkan Penistaan Agama Oleh Ahok

"Komune itu artinya sebuah sistem kemasyarakatan yg sudah mirip negara, di sana sudah ada struktur hierarki, ada eegulasi, dan regulasi itu sudah di bikin sedemikian rupa yg lebih mengedepankan kepatuhan kepada pimpinan, bahkan kepatuhan tanpa server itu ciri-ciri komune,"lanjut Muhadjir. 

Diketahui, Penyelesaian polemik pondok pesantren Al-Zaytun Indramayu akhirnya diambil alih pemerintah pusat.

Melalui Menko Polhukam Mahfud MD, keputusan itu diambil setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil diundang dalam rapat terbatas oleh Menko Polhukam.

Selain pengambilan kewenangan, ada tiga poin yang dihasilkan dari rapat terbatas di kantor Menko Polhukam pada Sabtu (24/6/2023) itu.

Hal itu diungkapkan oleh Ridwan Kamil, pada Senin (26/6).

Baca juga: Sosok Panji Gumilang, Ponpes Al-Zaytun, Perjalanan Karier Pedagang Beras hingga Punya Pesantren

Di situ, Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa kasus Al-Zaytun telah ditarik menjadi kewenangan nasional.

Sehingga, sebagai pihak pemerintah provinsi, Ridwan Kamil hanya ditugaskan untuk fokus pada kondusifitas keamanan sosial.

"Jadi, kasus Al-Zaytun ini sudah ditarik menjadi kewenangan Nasional," ujar Ridwan Kamil.

Selain pengambilan kewenangan, terdapat tiga poin yang dihasilkan dari rapat terbatas di kantor Menko Polhukam tersebut.

Pertama, Bareskrim Mabes Polri akan menindaklanjuti laporan masyarakat.

Yakni, terkait potensi pidana dan pasal yang mungkin disangkakan.

Kedua, Kementerian Agama akan melakukan tindakan hukum administratif terhadap Ponpes pimpinan Panji Gumilang.

Ketiga, Pemprov Jabar ditugaskan untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas sosial yang berkembang di tengah masyarakat. (*)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved