Berita Bogor

Rampok Toko Obat Keras di Jonggol, Empat Polisi Gadungan Ditangkap Polres Bogor

Polres Bogor meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Bogor yang memperdayai korban dengan mengaku jadi anggota polisi.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Hironimus Rama
Polres Bogor berhasil meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beroperasi di Kabupaten Bogor. 

WARTAKOTALIVE.COM, JONGGOL - Polres Bogor berhasil meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beroperasi di Kabupaten Bogor.

Empat pelaku Berinisial AR, W, DF, dan AIR ini memperdayai korban dengan mengaku sebagai angota polisi.

Waka Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan para tersangka ditangkap pada 12 Juni 2023 di Jl. Raya Pasar Baru Kecamataan Jonggol, Kabupaten Bogor.

"Mereka melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Modus yang mereka lakukan dengan mengaku sebagai anggota Kepolisian Polda Jabar dari Satuan BNN dan Reserse," kata Fitra di Cibinong, Jumat (23/6/2023).

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat kepada petugas piket Polsek Jonggol.

Polres Bogor berhasil meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beroperasi di Kabupaten Bogor.
Polres Bogor berhasil meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beroperasi di Kabupaten Bogor. (Warta Kota/Hironimus Rama)

"Anggota yang piket mendapatkan informasi Dari warga Desa Jonggol pada 12 Juni 2023 pukul 01.00 WIB tentang penemuan dua orang laki-laki di pinggir Jalan Raya Jonggol, Kampung Pojok Salak, Desa Jonggol Kecamatan Jonggol," ujar Kompol Fitra.

Kedua korban ditemukan dalam keadaan tangan terikat ke belakang dan bagian mata ditutupi lakban hitam.

Setelah mendapat informasi tersebut, angota Reskrim Polsek Jonggol serta anggota Patroli Samapta menuju tempat Kejadian.

"Petugas menemukan kedua orang korban dan langsung dibawa ke Kantor Polsek Jonggol untuk dimintai keterangan," jelas Kompol Fitra.

Tak berselang lama dari kejadian tersebut, Polsek Jonggol mendapat laporan warga terkait adanya ancaman dari beberapa orang tak dikenal.

Baca juga: Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap ke Kawasan Puncak, Sepeda Motor Meningkat Tiga Kali Lipat

"Pelaku pengancaman dilaporkan membawa senjata api dan mengendarai mobil Agya berwarna putih," ungkap Kompol Fitra.

Setelah mendapat laporan, anggota Polsek Jonggol langsung menuju lokasi.

"Polisi mendapati dua laki-laki dewasa di depan mobil Agya putih yang disebutkan pelapor. Selain itu, ada juga dua pria yang memakai kaos warna coklat bertuliskan Polisi," paparnya.

Saat angota Polsek Jonggol menanyakan asal Satuan Kepolisian dari dua pria tersebut, lanjut Kompol Fitra, mereka mengaku anggota polisi.

"Mereka mengaku mobil yang dipakai mogok," imbuhnya.

Baca juga: Lagi Asyik Dugem, Polres Bogor Razia Miras Minta Wanita Malam dan Pengunjung THM di Puncak Tes Urin

Polisi lalu melakukan pemeriksaan dan  menemukan satu pucuk senjata jenis FN di pinggang pelaku DF.

"Saat dimintai Keterangan, DF menjelaskan senjata tersebut adalah korek gas," tutur Kompol Fitra.

Polisi juga menemukan satu pucuk senjata korek gas berjenis FN di bawah jok mobil serta dua Kartu Tanda Anggota Polri Dit Sabhara Jawa Barat di dompet pelaku W.

"Anggota Polsek Jonggol lalu membawa para tersangka ke Kantor Polsek Jonggol," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, keempat tersangka mengaku telah melakukan perbuatan tindak pidana pemerasan.

"Mereka mendatangi tempat penjualan obat keras jenis Tramadol dengan mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di BNN (Badan Narkotika Nasional) dan reserse Polda Jabar," ucap Kompol Fitra.

Pelaku lalu membawa dua korban ke dalam mobil. Tangan para korban diikat le belakang dengan lakban. Begitu pun mata korban ditutup dengan lakban.

Setelah merampas barang-barang korban, pelaku menghubungi keluarga korban dan meminta uang tebusan Rp. 800.000

Ketika uang sudah ditransfer, para pelaku menurunkan korban di pinggir jalan dari mobil dalam keadaan tangan terikat ke belakang serta mata tertutup lakban.

"Para pelaku telah diamankan dan diproses hukum yang berlaku," tandas Kompol Fitra. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved