WNA

Persyaratan Sulit, Disdukcapil Karawang Terbitkan KTP bagi 30 WNA, Minimal Tinggal Lima Tahun

Keberadaan WNA yang cukup banyak di Karawang membuat pemerintah daerah setempat menerbitkan KTP, meski dengan syarat yang sulit.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Kompasiana.com
Ilustrasi KTP - WNA di Karawang bisa membuat KTP asalkan sudah tinggal minimal lima tahun. Alhasil, ada 30 orang yang berhasil mendapatkannya. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang mencatat ratusan warga negara asing (WNA) membuat Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT).

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Karawang, Elfan Yanuar mengatakan, tahun 2023 ini ada 816 WNA yang mengajukan SKTT.

Dan tujuh orang membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Untuk pembuatan KTP bagi WNA itu persyaratan yang cukup ketat," kata Elfan, Jumat (23/6/2023).

Ia menerangkan, WNA yang hendak membuat KTP di Karawang, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.

Hal ini merujuk sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Persyaratan yang harus dipenuhi WNA untuk mendapatkan surat keterangan tinggal terbatas (SKTT) dan KTP dari Disdukcapil masing-masing.

Baca juga: WNA Rusia Ditahan Setahun Tanpa Kepastian Hukum, Kuasa Hukum Pertanyakaan Penyidik

Syaratnya ada lima poin, yakni Surat Permohonan PT ke Dinas, Kitas untuk SKTT dan Kitap untuk pembuatan KTP, Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) dari Disnaker, Paspor dan foto diri.

Elfan menjelaskan, sebelum mengajukan pembuatan e-KTP, WNA harus memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) untuk yang tinggal kurang lebih satu tahun dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) untuk yang tinggal lebih dari lima tahun ke atas.

“Kalau mau buat SKTT harus punya Kitas dan kalau mau buat KTP harus punya Kitap dulu. Itu pengurusan dan yang menerbitkan kantor Imigrasi langsung,” jelasnya.

Baca juga: Agen Ciki di Sawah Besar Kena Hipnotis WNA Sebut Mamak Tukar Fresh, Uang Rp 5 Juta Raib

Ia menambahkan, KTP WNA berbeda dengan KTP WNI. Untuk WNA warna blankonya orange sedangkan WNI biru.

Berlakunya juga beda, tidak seumur hidup seperti WNI, melainkan sesuai pengajuan berapa lama akan tinggal.

"Artinya tidak sembarangan, untuk di Karawang ada 30 WNA yang sudah kantongi KTP-el Karawang," katanya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved