Berita Jakarta

Kamaruddin Simanjuntak Tuding Ketua RT Riang Prasetya Bakal Sewakan Lahan Ruko Pluit untuk Chinatown

Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan sejumlah tudingan kepada Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/M Rifqi Ibnumasy
Kamaruddin Simanjuntak mengecek lokasi puluhan ruko di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (23/6/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, PENJARINGAN - Kamaruddin Simanjuntak ditunjuk menjadi kuasa hukum pemilik ruko Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Penunjukkan itu terkait polemik ruko yang serobot lahan fasilitas umum (fasum) di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Usai didapuk sebagai kuasa hukum pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan sejumlah tudingan kepada Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya.

Menurut Kamaruddin, Riang diduga dibekingi para jawara atas aksi frontalnya menuntut pembongkaran puluhan ruko di lingkungannya.

Jika tidak dihentikan, Riang diduga akan menyewakan lahan lingkungan RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit untuk pembangunan Chinatown.

Baca juga: Bersitegang dengan Pemilik Ruko Pluit, Ketua RT Riang Ungkap Ibunya Dihina: Dia Pakai Bahasa Hokkian

Baca juga: Klaim Kepemilikan Lahan di Ruko Pluit, Pemilik Ruko Tegaskan Sudah Beli Cash dari Jakpro

Baca juga: Babak Baru Kasus Ruko Pluit, Pemilik Ruko Serang Balik Ketua RT Riang: Jakpro Jawab Bukan Bahu Jalan

"Jawara ini artinya mereka merancang Chinatown di area jalan itu tidak tahu dua meter, tiga meter kali berapa meter yang hendak disewakan," kata Kamaruddin, Jumat (23/6/2023).

"Tetapi apabila masyarakat tidak kompak tentu bisa kemungkinan terjadi," ucap Kamaruddin.

Kamaruddin mengaku mendapatkan informasi tersebut dari pemerintah daerah DKI Jakarta yang tidak dijelaskan identitasnya.

"Itu berdasarkan analisa dan informasi dari pemerintah daerah. Sampai sekarang belum kejadian tapi sedang bermain di jalur belakang," ujar Kamaruddin.

Lapor ke Polisi

Usai ditunjuk menjadi kuasa hukum, Kamaruddin langsung melaporkan Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit ke Polda Metro Jaya atas dugaan beberapa pelanggaran hukum.

Menurut Kamaruddin, pelaporan ini dilakukan usai somasi yang dilakukan pemilik ruko sebanyak tiga kali kepada Riang tidak dihiraukan.

"Pemilik ruko telah melakukan somasi, baik somasi pertama dan somasi kedua kepada RT, RT ini namanya Riang Prasetya, kemudian pada saat somasi ketiga dijawab oleh mereka itu tidak benar semua, jawabannya tidak sepadan yang diperoleh dari warga," kata Kamaruddin.

BERITA VIDEO: Kemenag Bantah Ridwan Kamil soal Kucuran Dana Miliaran ke Al Zaytun

Kamaruddin menambahkan, pihaknya melaporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2023 dalam laporan polisi nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Karena terlambat dijawab oleh Pak RT ini dan tak ada rasa penyesalan, maka kami laporkan ke polisi," ungkapnya.

Kamaruddin menuding Riang melakukan tindak pidana pengrusakan, pemalsuan dan penggelapan dalam jabatannya sebagai ketua RT.

"(Sebagaimana dimaksud) dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP dan atau pasal 263 dan atau 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 55 KUHP," ujarnya.

Riang diduga bertindak semena-mena membongkar paksa sejumlah ruko dalam kasus ruku serobot lahan fasum di lingkungannya.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga menuding Riang lakukan pemalsuan kwitansi iuran warga terkait peremajaan fasilitas umum di lingkungan ruko RT 011 RW 03 Pluit.

"Dia juga menyerang nama baik orang perorang di sini, di mana pengusaha di sini sudah mengumpulkan dananya ada yang memberikan dana Rp 394 juta kepada kontraktor, kemudian Rp 56 juta tetapi dua bulan kemudian pak RT ini membuat kwitansi seolah-olah iuran dia. Padahal, yang membayar adalah ini bapak atau donaturnya," ungkapnya.

"Jadi begitu banyak pelanggaran yang dibuat RT ini, tetapi sedemikian rupa dibahas semua, bohong semua," sambungnya.

Kepada pihak kepolisian, Kamaruddin telah menunjukkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video aksi pelanggaran hukum yang dilakukan Riang.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved