Kriminalitas

Pimpinan KPK Sebut 'Insan KPK Juga Manusia' Soal Korupsi di Rutan KPK, Said Didu: MEMALUKAN!

Pimpinan KPK Minta Maaf dan Sebut 'Insan KPK Juga Manusia' Soal Korupsi di Rutan KPK, Said Didu: MEMALUKAN!

Editor: Dwi Rizki
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal kasus pungli di rumah tahanan (rutan) KPK dan menyebut insan KPK adalah manusia menuai komentar masyarakat. 

Satu di antaranya adalah Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.

Dirinya menilai alasan yang disampaikan Nurul Ghufron dalam konferensi pers di KPK pada Rabu (21/6/2023), sangat tidak masuk akal.

Meski KPK diyakinkan Nurul Ghufron telah membentuk tim dalam pengusut kasus dugaan pungli di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK, Said DIdu menilainya tak memiliki jiwa Anti Korupsi.

"Bapak pimpinan @KPK_RI, alasan Bapak SANGAT TIDAK MASUK AKAL," tulis Said Didu.

"Bpk sama sekali tdk memiliki jiwa anti korupsi tapi memimpin lembaga pemberantas korupsi dg gaji dan kewenangan besar. Satu kata MEMALUKAN !!!!," tegasnya.

Baca juga: Mirip Dede Asiah, TKW Asal Lombok Sri Muliemi Dijual Jadi Budak di Libya-Kerap Disiksa Majikan

Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan di Depok, Korban Warga Pendatang-Cekcok Ketika Tegur Pelaku yang Pesta Miras

Postingan tersebut pun disambut ramai masyarakat.

@BudiSan75825121: Jika KPK tak punya target kerja , dan mau bubar jika kerjanya merasa sudah selesai , percayalah mereka akan biasa biasa saja , tak akan terlihat sangat dan di takuti , Yah kerja rutin seperti pekerja yang lain .. pergi pagi ,pulang sore .... Dan merasa nyaman bekerja repot dah

@wahyucocieQ: @KPK_RI ini lembaga yg menjaga dan meminimalisasi terjadi nya korupsi, kolusi, dan turunannya, kalo mereka salah di hal selain dari hal yg harus di jaga it's oke, tp kalo salah nya di hal yg harus di jaga....msh pantaskah mereka di sebut manusia..

@joejack40: Kalau ga ada korupsi KPK bubar, kalau ga bisa berantas korupsi sebaiknya KPK dibubarkan. sudah terlalu lama lembaga ini dan kenyataannya korupsi tidak berhenti malah merajalela, kenapa?

@satrianaku: Semuanya berlomba lomba mengambil kesempatan buat memperkaya diri sendiri, tanpa mengindahkan aturan aturan yg ada

@bdatmaneo: setuju pak. SANGAT MEMALUKAN dan MEMUAKKAN. Hanya doyan Gaji besar dan Fasilitas lain. Kata2nya sbg pemegang lewenangan menyiratkan : Kamu boleh korupsi asal aman2 saja

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (Kompas.com)

Minta Maaf Ada Pungli di Rutan, Nurul Ghufron: Insan KPK Juga Manusia yang Memungkinkan Salah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada publik terkait adanya kasus pungutan liar alias pungli di rumah tahanan (rutan) KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan pihaknya sangat menyesalkan adanya kasus Pungli lembaga antikorupsi. 

Sebagai tindak lanjut, KPK telah membentuk tim dalam pengusut kasus dugaan pungli di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.

Ghufron juga menegaskan KPK akan menindak tegas, objektif sesuai fakta terhadap siapapun pelaku yang terlibat. Termasuk kepada insan KPK

"KPK memahami insan KPK merupakan manusia yang memungkinkan salah. Maka kami bangun integritas KPK secara kelembagaan atau institusionalitas, tidak secara personal. Yaitu personal atau insan KPK mungkin salah namun kami pastikan setiap kesalahan tersebut akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ghufron dikutip dari Kompas TV pada Rabu (21/6/2023).

Ghufron menambahkan, sebagai komitmen KPK membereskan kasus Pungli, proses penyelidikan dibagi menjadi dua klaster. 

Klaster pertama yakni soal dugaan tindak pidana korupsi. Klaster ini sedang ditangani Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dalam penyelidikan.

Klaster kedua soal pelanggaran etik serta keterlibatan pegawai KPK. Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat. 

Menurutnya dari dua klaster tersebut akan ada penetapan status yang berbeda. Di klaster pertama yakni penetapan tersangka dan kedua dibawa ke sidang pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas KPK.

Seiring dengan penyelidikan, KPK juga melakukan evaluasi dalam pengelolaan Rutan. Mulai dari sidak lapangan, pembinaan pegawai, rotasi penugasan secara reguler. 

Ghufron juga mengundang pihak yang berperkara di KPK ataupun keluarga yang selama menjalani masa penahanan merasakan telah terjadi dugaan tindak pidana misalnya suap, pemerasan atau dugaan lain untuk memberikan informasi ke KPK sebagai pengayaan proses penyelidikan kasus. 

"Peristiwa ini jadi evaluasi untuk melakukan review secara lebih sistematis tentang pengelolaan penjagaan dan perawatan Rutan KPK agar kasus seperti ini tidak terulang kembali," ujar Ghufron.

Sebelumnya Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut dugaan pungli itu diduga disetor lewat rekening pihak ketiga dengan jumlah mencapai Rp4 miliar.

Menurut Albertina, Dewas KPK telah menyerahkan kasus pungli itu kepada pimpinan KPK pada 16 Mei 2023.

Hal ini lantaran Dewas KPK memiliki keterbatasan dalam kasus pungli yang sudah masuk ke ranah tindak pidana.

Sebab, pihaknya hanya mampu menyentuh ranah kode etik dan tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.

Di kesempatan yang sama, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean meminta pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan pungli di Rutan KPK tersebut. 

"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Tumpak dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6/2023).

Nurul Ghufron: Kasus Pungli di Rutan KPK Sebagian Besar Pegawai dan Ada Orang Luar

Penyelidikan kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang KPK sudah terfokus pada pihak penjaga dan perawatan. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan untuk kepentingan penyelidikan, saat ini pihak yang diduga terlibat pungli sudah bebas tugas. 

Menurut Ghufron pihak yang diduga terlibat sebagaian besar merupakan pegawai atau insan KPK, tapi ada juga pihak dari luar. 

"Penyelidikan sudah fokus ini terjadi di Rutan melibatkan penjaga dan perawatan, tentu terfokus pada insan tersebut. Apakah pihak luar dan lain-lain ini adalah penjaga, tentu sebagian besar insan KPK, tapi ada di luar itu juga," ujar Ghufron, Rabu (21/6/2023). 

Ghufron mengapresiasi Dewas KPK yang ikut memberi evaluasi kepada pimpinan KPK. Seiring dengan penyelidikan, KPK akan melakukan evaluasi dalam pengelolaan Rutan. Mulai dari sidak lapangan, pembinaan pegawai, rotasi penugasan secara reguler. 

Ia juga mengundang pihak yang beperkara di KPK ataupun keluarga selama menjalani masa penahanan merasakan telah terjadi dugaan tindak pidana. Seperti suap, pemerasan atau dugaan lain untuk memberikan informasi sebagai pengayaan proses penyelidikan.

"Peristiwa ini jadi evaluasi untuk melakukan review secara lebih sistematis tentang pengelolaan penjagaan dan perawatan Rutan KPK agar kasus seperti ini tidak terulang kembali," ujar Ghufron. 

Lebih lanjut Ghufron menegaskan proses penyelidikan yang dilakukan KPK ini dilakukan secara transparan, objektif sesuai fakta terhadap siapapun pelaku yang terlibat. Termasuk kepada insan KPK

Untuk itu masyarakat tidak perlu ragu ada proses tebang pilih atau pandang bulu dalam penyelidikan Pungli di KPK ini. 

"Bukti penyelidikan ini transparan salah satunya Dewas menyampaikan untuk ditindaklanjuti. Kalau tidak disampaikan tentu Dewas ataupun pimpinan tidak ditegakkan, artinya diselesaikan secara internal. Faktanya Dewas menyampaikan secara resmi dan pimpinan KPK akan menegakkan secara transparan," ujar Ghufron.

KPK Buat 2 Klaster Penyelidikan Pungli, Mengarah ke Tindak Pidana dan Pelanggaran Etik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim khusus untuk menindak secara cepat kasus pungutan liar atau pungli yang terjadi di rumah tahanan. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan pihaknya sudah mengklasifikasi momen apa saja yang berpotensi menimbulkan pungli di Rutan KPK

Semisal adanya dugaan pemberian fasilitas terhadap tahanan, penyelundupan alat telekomunikasi dan uang. 

Hasil penyelidikan sementara ditemukan tahanan yang memegang uang. Uang ini jugalah yang digunakan sebagai pembayaran fasilitas hingga bisa memasukkan alat komunikasi ke Rutan. 

"Ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit. Tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit. Kemudian, butuh komunikasi alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah, di sekitar itu pungutan liar terjadi," ujar Ghufron saat konferensi pers di Gedung Juang KPK, Rabu (21/6/2023).

Ghufron menambahkan pihaknya juga telah membagi dua klaster penyelidikan dalam kasus Pungli di Rutan KPK

Klaster pertama yakni soal dugaan tindak pidana korupsi. Klaster ini sedang ditangani Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dalam penyelidikan.

Klaster kedua soal pelanggaran etik serta keterlibatan pegawai KPK. Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat. 

Menurutnya dari dua klaster tersebut akan ada penetapan status yang berbeda. Di klaster pertama yakni penetapan tersangka dan kedua dibawa ke sidang pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas KPK.

"Penyelidikan sudah fokus ini terjadi di rutan melibatkan penjaga dan perawatan, tentu terfokus pada insan tersebut. Sebagaian besar insan KPK dan ada yang dari luar juga. Sementara waktu yang diduga terlibat sudah bebas tugas untuk fokus pada pemeriksaan," ujar Ghufron. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved