Pembunuhan
JPU Mengutip Ayat AlQuran di Sidang Ayah Bunuh Anak Kota Depok, Reza Indragiri: Patut Diteladani
Publik tentu ingat Rizky Novyandi Achmad, ayah bengis di Kota Depok yang tega membunuh anak kandung. JPU pun tak kuasa kagetnya.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan sebuah catatan positif terhadap kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus ayah bunug anak, Rizky Novyandi Achmad (31).
Kedua JPU itu adalah Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini tampil beda dengan membacakan ayat suci Alquran.
Hal ini dilakukan agar terdakwa sadar bahwa perbuatannya biadab, tak sesuai ajaran agama Islam.
Rizky dituntut hukuman mati lantaran terbukti merencanakan pembunuhan putri kandungannya berinisial K (11), sekaligus melakukan KDRT terhadap istrinya, Nila Islamia (31) atas peristiwa berdarah yang terjadi pada 1 November 2022.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU, Putri Dwi Astrini mengutip surat At-Tahrim ayat ke 6 yang memiliki arti: 'Hai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu'.
"Dalam islam anak dianggap sebagai anugerah dari Allah SWT dan memiliki status yang sangat penting bagi seorang muslim, anak-anak dianggap sebagai amanah yang harus dibimbing dengan penuh kasih sayang dan tanggung jawab," jelas Putri kepada Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Ayah Bunuh Anak di Kota Depok Dituntut Hukuman Mati, JPU Kutip Surat At-Tahrim ayat 6: Mengerikan
Reza mengatakan bahwa dalam hukum lazimnya ada irah-irah (rumusan tetap) demi keadilan berdasar Ketuhanan yang Maha Esa.
"Tapi di mana gerangan kita bisa menemukan pondasi Ketuhanan itu? Dengan mengutip ayat Al Qur'an, yang relevan dengan perkara, JPU secara konkret membuat nyata rujukan irah-irah itu. Membawa dalil kitab suci tentu bukan perkara enteng," kata Reza dihubungi TribunnewsDepok, Senin (19/6/2023).
Dirinya menambahkan, dengan sikap JPU yang seperti itu, hal itu patut diteladani.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Depok Menurunkan 2 Jaksa Rekonstruksi Kasus Ayah Bunuh Anak di Jatijajar
Kemudian, di satu sisi, hukuman mati juga ditafsirkan sebagai satu-satunya cara untuk melindungi masyarakat agar tidak mengalami viktimisasi berulang oleh pelaku yang sama.
"Sebagai orang yang menganut filosofi retributif, saya menyepakati tuntutan mati menjadi vonis mati," tutup Reza.
Sebagai informasi dalam persidangan tuntutan Rizky, JPU, Putri mengatakan bahwa surat At-Tahrim ayat ke 6 menunjukkan bahwa orangtua memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi anak anaknya dari bahaya dan membimbing mereka dalam kehidupan yang baik.
Orangtua juga harus memberikan anak-anaknya pendidikan agama yang baik dan memberi tauladan yang baik dalam perilaku dan akhlak kehidupan sehari-hari.
"Perbuatan yang dilakukan oleh seorang terdakwa sebagaimana seorang ayah yang tega dan kejam, merampas nyawa anak kandungnya sendiri, sungguh mengerikan," ucap Putri.
"Sang anak yang pada saat itu sedang bersiap untuk pergi ke sekolah dengan lengkap menggunakan seragamnya menjadi korban dalam perbuatannya yang tak terbayangkan," imbuhnya.
Akibat dari tindakannya, anak tersebut mengalami luka yang sangat mengerikan di bagian kepalanya, selain itu istri terdakwa turut menjadi korban pembacokan mengakibatkan cacat yang mengerikan.
"Pertanyaan apakah perbuatan terdakwa masih bisa dikatakan sebagai adab manusia? Bisa kita katakan bahwa ini adalah sesuatu yang sangat biadab," tegas Putri.
JPU lainnya, Alfa Dera juga memaparkan bahwa atas perbuatan terdakwa, terdakwa telah mengakibatkan rasa trauma secara psikologis yang sangat mendalam terhadap istrinya.
"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji dan diluar batas perilaku sebagai seorang manusia dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," jelas Dera.
Kemudian, menurut JPU tidak hal yang dapat meringankan perilaku Rizky atas kejadian tersebut.
Sebagai informasi, awal bulan November, Selasa (1/11/2022) masyarakat Kota Depok dikejutkan dengan aksi pembunuhan ayah terhadap anak di bawah umur, dengan korban K (11) yang dilakukan oleh Rizky Novyandi Achmad.
K meregang nyawa akibat sejumlah luka yang sangat vital pada bagian tubuhnya.
Tak hanya itu, pelaku juga melakukan kekerasan kepada istrinya yang mengakibatkan Nila Islamia harus terbaring di rumah sakit guna mendapatkan perawatan intensif, akibat mengalami kondisi yang kritis, karena luka yang harus diterima akibat senjata tajam.
Sementara pada hari yang sama, usai dilakukan autopsi di rumah sakit Polri selama 5 jam, tubuh K langsung dimakamkan di TPU Jatijajar Dua.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
pembunuhan
JPU
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel
ayah bunuh anak
Kota Depok
Rizky Novyandi Achmad
| Polisi Jelaskan Penyebab Kematian Korban Pembunuhan di Bojonggede Bogor |
|
|---|
| Motif Pembunuhan di Bojonggede Bogor, Tolak Pinjamkan Uang untuk Biaya Lahiran Pacar Pelaku |
|
|---|
| Sempat Kabur ke Ciawi, 3 Terduga Pembunuh Sadis di Bojonggede Bogor Ditangkap |
|
|---|
| Fakta Pembunuhan Dosen Cantik Jambi, Pelaku Polisi Muda Sempat Chat 'Turut Berduka' |
|
|---|
| Pria 25 Tahun Ditemukan Tewas dengan Leher Terlilit Kawat di Bojonggede |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160219pakar-psikologi-forensik-saipul-jamil-bukan-pedofilia-murni_20160219_161823.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.