Berita Video

VIDEO Hotman Paris Menanggapi Soal Ferry Irawan yang Disebut Tak Lakukan KDRT Berat

Hotman Paris selaku pengacara Venna Melinda menanggapi soal Ferry Irawan itu terbukti tidak melakukan KDRT berat kepada istrinya.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -
Ferry Irawan resmi telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap kepada istrinya sendiri, Venna Melinda.

Dalam persidangan, Ferry Irawan itu terbukti tidak melakukan KDRT berat kepada istrinya.

Mendengar itu, Hotman Paris selaku pengacara Venna Melinda menanggapinya dengan santai.

Sebab, Ferry Irawan sudah di penjara, yang menandakan jika sang aktor sudah dinyatakan bersalah.

"Apapun namanya sudah satu tahun penjara yaudah, artinya tuduhan dari Venna Melinda benar," ucap Hotman Paris saat ditemui di gedung Kemenpora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).

Hotman Paris menyebut jika kliennya tak mengada-ada soal apa yang dialaminya.

Baca juga: Hotman Paris Hutapea Tertawa Dengar Cerita Aldi Taher Ikut Menjadi Calon Anggota DPR di Pemilu 2024

Jika memang ibunda Verrell Bramasta itu mengada-ada, menurutnya Ferry Irawan seharusnya tidak di penjara.

"Soal jenis Venna tidak mengada ada, kalo memang tuduhan itu tidak ada, mana mungkin satu tahun di penjara, udah itu aja," kata Hotman Paris.

Baca juga: VIDEO Sandiaga Uno Diusulkan Jadi Ketua Badan Pemenangan Pemilu PPP

Lebih lanjut, pengacara nyentrik itu pun menegaskan bahwa Venna Melinda saat ini sudah berada di pihak pemenang.

Melihat, Ferry Irawan sudah dijatuhi hukuman dan tengah menjalani kurungan penjara.

"Artinya Venna sudah ada di pihak pemenang, satu tahun itu berat loh, banyak malah yang hanya percobaan," pungkasnya. (m30)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved