Berita Bogor
Berawal dari Laporan Korban Penyekapan, 4 Pelaku Perdagangan Manusia Berhasi Diringkus
Polres Bogor berhasil mengungkap jaringan komplotan perdagangan orang di wilayah Kabupaten Bogor.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Polres Bogor berhasil mengungkap jaringan komplotan perdagangan orang di wilayah Kabupaten Bogor.
Empat orang pelaku berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Bogor pada 7 Juni 2023.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berhasil diungkap berkat kolaborasi jajaran sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Rancabungur.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari dua orang korban," kata Iman, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bogor, Cibinong, pada Rabu (14/07/2023)
Kedua orang ini, lanjut dia, melaporkan telah menjadi korban penyekapan di sebuah rumah yang terletak di Rancabungur Kabupaten Bogor pada 29 Desember 2022.
Baca juga: BREAKING NEWS : 4 Pelaku Penyalur TKI Ilegal ke Malaysia Ditangkap di Bogor
"Dari laporan dan informasi tersebutlah Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor bersama dengan Polsek Rancabungur langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku," papar Iman.
Polisi lalu berhasil mengidentifikasi serta melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial S alias ED (63) di wilayah Rancabungur Kabupaten Bogor pada 7 Juni 2023.
Dari penangkapan tersebut tim penyidik melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap seorang pelaku lainnya yakni RA (32) pada Kamis 8 Juni 2023 di wilayah Ciamis.
Lalu pada 13 Juni 2023 tim Resmob Polres Bogor dan Unit PPA melakukan penangkapan kembali terhadap dua pelaku lainnya yaitu LS (49) dan AK (37) di Medan Sumatra Utara.
"Hingga saat ini kami pun masih melakukan pengejaran terhadap enam orang pelaku lainnya," tandas Iman.
| Hari Santri, Rudy Susmanto Minta Pesantren Jaga Tradisi dan Ikuti Inovasi Zaman |
|
|---|
| Edukasi Soal Pelestarian Lingkungan, PPLHI Gelar Seminar Lingkungan Hidup |
|
|---|
| 1,8 Juta Batang Rokok Dimusnahkan, Warga Kabupaten Bogor Diminta Tidak Jual Rokok Ilegal |
|
|---|
| DPRD Kabupaten Bogor Bahas Raperda Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas |
|
|---|
| 1,8 Juta Rokok Ilegal dan 13.288 Botol Miras Dimusnahkan di Kabupaten Bogor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.