Pembunuhan
Keluarga Almarhum Arya Saputra Kecewa Keluarga Tukul Baru Minta Maaf Jelang Sidang Vonis
Keluarga almarhum Arya Sapputra, pelajar Bogor yang tewas dibacok, kesal pada keluarga tersangka Tukul, yang telat minta maaf.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rasa kesal tersirat dari wjah keluarga almarhum Arya Saputra terhadap keluarga ASR alias Tukul.
Hal ini bisa dimaklumi, karena sejak peristiwa itu terjadi pada 10 Maret 2023, belum pernah minta maaf.
Permohinan maaf baru diucapkan saat jelang vonis kasus tersebut di Pengadilan Negeri Bogor, Jumat (9/6/2023).
Sebagai warga negara yang baik, seharusnya keluarga Tukul punya itikad baik dengan meminta maaf tanpa diminta.
Entah modus atau bukan, Nur, ibunda Tukul, tiba-tiba minta permohonan maaf dan menangis saat jumpa keluarga alamarhum Arya.
Keluarga almarhum Arya pun tampak serba salah, mereka pun menerima permohonan maaf itu, meski ada rasa kesal.
Baca juga: Berkas Lengkap, Tukul Pembacok Arya Saputra segera Disidang PN Bogor dengan Ancaman 15 Tahun Penjara
"Saya titip kalo Tukul bebas jadikan dia anak yang baik," ujar Kakak Arya.
Perlu diketahui bahwa sidang putusan Tukul harus ditunda, lantaran hakim tidak hadir di persidangan.
"Saya dan keluarga sangat kecewa karena sidangnya ditunda, kami sudah menunggu dari pagi sampai sore, tetapi tidak ada hasil," kata ayah tiri Arya, Rojai ditemui di Pengadilan Negeri Bogor Kelas l A.
Berdasarkan informasi yang Rojai dapat, ia menyampaikan bahwa sidang ditunda lantaran ketua hakim yang memimpin jalannya persidangan tidak hadir.
Baca juga: Sesak Menahan Tangis, Kakak Arya Ke Ibunda Tukul: Adik Saya Tak Salah ke Anak Ibu, Kenal Saja Nggak
"Belum ada keputusan, hakim ketua tidak ada karena sedang ada undangan keluar," ungkapnya.
Sidang pun terpaksa diundur pada Senin 12 Juni 2023, padahal Rojai beserta keluarga ingin kepastian hukum terkait pembunuhan anaknya.
"Saya pribadi ingin ada kejelasan kenapa ditunda? Saya ingin dipercepat proses kasusnya ini, jangan berlarut-larut," ungkapnya tegas.
Sebelumnya, Tukul dituntut 7,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi hal tersebut keluarga Arya merasa tidak puas, mereka ingin Tukul dipenjara maksimal 15 tahun bahkan hukum mati.
"Saya pribadi merasa tidak adil, minimal di atas 15 tahun, bahkan bila perlu seumur hidup," ucapnya.
"Saya sebagai orangtua, kalau dihukum segitu, saya tidak puas, bila perlu dihukum mati sesuai perbuatannya terhadap anak saya," tandas Rojai.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
pembunuhan
pembacokan
Arya Saputra
ASR (Tukul) pembacok Arya
Rojai ayah Arya
Pengadilan Negeri Bogor
Penculikan Kepala Cabang Bank BUMN Terbilang Rapi, Libatkan Tim IT Sebelum Beraksi |
![]() |
---|
Drama Penangkapan di PIK 2: Ken, Aktor Intelektual Penculikan Kacab Bank BUMN Sering Pakai Wig |
![]() |
---|
Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan, Aktor Intelektual Penculikan Kacab Bank BUMN Kerap Pakai Wig |
![]() |
---|
Dugaan Oknum Tertentu Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Dwi Hartono Diduga Dalang Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Diketahui Kuliah S2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.