Selasa, 14 April 2026

Haris Azhar Menyangkal Soal "Minta Saham" ke Luhut Binsar, Begini Penjelasannya!

Haris Azhar Menyangkal Soal "Minta Saham" ke Luhut Binsar, Begini Penjelasannya!

Editor: Joanita Ary
Istimewa
Haris Azhar Menyangkal Soal "Minta Saham" ke Luhut Binsar, Begini Penjelasannya! 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA – Haris Azhar, terdakwa pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan penjelasan terkait “minta saham Freeport” .

Menanggapi sidang yang berlangsung hari ini Haris membantah dirinya meminta saham ke Luhut.

Berawal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal seberapa dekat Luhut dengan Haris Azhar. 

Luhut kemudian mengungkapkan bahwa dirinya dan Haris Azhar kerap bertukar pesan elektronik melalui WhatsApp. 

Bahkan, pada Maret 2021 lalu, Haris Azhar disebutnya meminta bantuannya untuk mengurus saham di Timika, Papua.

Haris membenarkan dirinya mengontak Luhut, tapi hal tersebut bukan untuk meminta saham.

Baca juga: Luhut Binsar: Saya Terlalu Sibuk, Tak Punya Waktu Bermain-main Dalam Bisnis Itu!

Melainkan meminta bantuan Luhut untuk memproses saham yang menjadi hak masyarakat adat yang tinggal di sekitar Freeport di Papua.

“Posisi saya sebagai kuasa hukum dari satu organisasi masyarakat adat. Masyarakat adat ini melihat bahwa ada saham 10 persen untuk papua. 10 persen itu sudah ada Perdasinya (Peraturan Daerah Provinsi) yang mana provinsi dapat 3 persen. Sisa 7 persen ini masyarakat adat dan banyak orang di Mimika ini tanya, saham ini jadi punya siapa,” jelas Haris Azhar

Sebelumnya, dalam sidang pencemaran nama baik, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan isi pesan whatsapp dari Terdakwa Haris Azhar soal permintaan saham mengatasnamakan suku adat di Papua.

Haris mengaku sebelum meminta bantuan ke Luhut, ia sudah melakukan berbagai upaya untuk membantu masyarakat adat sana, mulai tingkat bupati, namun hal tersebut gagal.

Untuk itulah maka, Haris coba menghubungi Luhut atas kuasa dari masyarakat adat.

Namun Luhut menyebut tak bisa memenuhi permintaan Haris Azhar.

 

Sumber: KOMPAS
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved