Kriminalitas

Tepis Tudingan, PT KCIC Ungkap Otak Pencurian Baut dan Kabel Tembaga Kereta Cepat Adalah Kontraktor

Sudah Dituduh-tuduh, PT KCIC Ungkap Otak Pencurian Baut dan Kabel Tembaga Kereta Cepat Adalah Kontraktor

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo dalam konferensi pers terkait pencurian baut dan kabel tembaga proyek strategis nasional kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Stasiun KCJB Karawang pada Selasa (6/6/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Manager Corporate Communications PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Emir Monti menegaskan, otak atau pelaku utama pencurian baut dan kabel tembaga kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) bukan petugas sekuriti KCIC.

"Kami tegaskan pelaku ini bukan dari KCIC, melainkan dari kontraktor," kata Emir di Stasiun KCJB Karawang pada Selasa (6/6/2023).

Atas kejadian ini, kata Emir, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan kontraktor.

Sehingga aksi pencurian komponen proyek KCJB tidak kembali terjadi.

"Ini kan sangat membahayakan kan ya, kita akan evaluasi terkait sekuriti dari kontraktor, bukan KCIC.  Kita akan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kontraktor sendiri bagaimana langkah kedepannya agar tak terulang kembali," ungkapnya.

Baca juga: Denny Indrayana: Jokowi Sedari Awal Mendesign Hanya 2 Capres Dalam Pilpres 2024,Tanpa Anies Baswedan

Baca juga: Denny Indrayana Ungkap Sangat Berkuasanya Jokowi, Kendalikan KPK hingga PPP Tak Berani Dukung Anies

Emir juga menyampaikan, aksi pencurian ini terungkap saat tim melakukan pemeriksaan ulang jalur dan proyek.

Ternyata ada sejumlah komponen yang hilang seperti baut dan kabel tembaga. Sehingga dilakukan pembuatan laporan kepada kepolisian.

"Saya tegaskan juga kejadian ini tidak ganggu terhadap progres dan juga tingkat keselamatan karena begitu itu (hilang komponen) kami langsung ganti," jelas dia.

Ia meminta masyarakat tidak masuk jalur kereta api cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Pasalnya, dapar membahayakan diri dan juga kereta yang melaju sangat cepat.

"Kami akan terus meningkatkan pengamanan di seluruh wilayah proyek serta sosialisasi ke msyarakat agar tidak masuk jalur KCJB karena ini dapat membahayakan," kata Emir.

Kecepatan kereta itu maksimal sampai 360 kilometer per jam. Maka, kondisi ini akan sangat membahayakan jika ada warga yang masuk area jalur kereta.

Kata Emir, pihaknya juga akan dibantu kepolisian untuk bersama menjaga area jalur kereta cepat ini.

"Termasuk ini juga sebagai pengamanan dari tindakan pencurian komponen penting proyek kereta cepat ini," jelas dia.

Ia menambahkan, progres KCJB ini sudah diatas 89 persen. Untuk Stasiun Karawang ini sudah sekitar 90 persen.

"Dan ditargetkan beroperasi 18 Agustus 2023 nanti," katanya.

Sebelumnya, Tim Sanggabuana Polres Karawang menangkap enam pelaku pencurian baut dan kabel tembaga proyek strategis nasional kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Tersangka utamanya ialah petugas sekuriti atau keamanan pada proyek tersebut.

Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, enam tersangka itu yakni, KM (27), SS (23), EM (28), DW (46), MW (46), dan AA (38).

Untuk tersangka utamanya ialah KM, ia bekerja sebagai sekuriti di trek 3 KCJB. Perannya sebagai pengamanan serta pengambil kabel di jalur KCJB.

Agar membantu aksi pencuriannya, ia merekrut temannya SS, EM, dan EM yang berperan mengambil kabel dan baut di jalur rel KCJB.

"Hasil curiannya itu dijual ke penadah MW dan AA. Uangnya hasil penjualannya dibagi rata dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," beber dia.

Adapun modusnya ialah dilakukan oleh para tersangka pada malam hari. Mereka memotong atau mengambil kabel tembafa serta baut-baut di sepanjang jalur rel kereta cepat Jakarta-Bandung di wilayah Ciampel, Karawang.

Polres Karawang mengamankan gergaji besi, gergaji biasa, empat buah rompi sebagai pekerja. Satu karung kabel tembaga, baut-baut, satu kendaraan roda empat, dan satu kunci pipa besar.

"Hasil kerugian yang telah diestimasi kurang lebih Rp 150 juta," katanya.

Ia menambahkan, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan hukuman 7 tahun penjara dan penadahnya dijerat pasal 480 ancaman 4 tahun penjara. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved